Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah bumbu,Rabu 29 Maret 2023.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah bumbu melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan data Kependuduk dengan dua (2) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melibatkan,Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah bumbu dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah bumbu.dilaksanakan di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten tanah bumbu,Pada Rabu (29/03/2023).
Perjanjian Kerjasama berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukam dan kartu tanda penduduk elektronik selain itu,Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada pelayanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sebelumnya,ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc dengan Pengadilan Negeri,Pengadilan Agama dan Kementerian Agama ,” Ungkap Arbainah Selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Tanbu.
Oleh karena itu,Disdukcapil sebagai Sumber Data melakukan pengembangan lebih lanjut,dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku,yaitu Pengamanan Data menggunakan sertifikasi Internasional Organization for Standardization / lSO 17001.
“Insya Allah Tahun 2023 ini,beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi target,akan melakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlaku,langkah disdukcapil selain pelayanan publik,penerbitan dokumen juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada ,” jelasnya.
Dasar Hukum Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019,tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.dan Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen Keamanan informasi administrasi Kependudukan.
Manfaat dilakukannya PKS ini adalah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name,by addres.dan selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih Valid.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS adalah,DiskominfoSP,DPMPTSP,BPKSDM,Dinsos,Bapenda dan BPKAD.Selain itu diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul.@mirFNNews.com
Tinggalkan Balasan