Surabaya, Forum Nusantara – Menindak lanjuti Aduan dan laporan dari anggota DPP LARM-GAK yang ada di kabupaten Bekasi, DPP LARM-GAK mendesak Kejagung usut tuntas Dugaan jual beli jabatan di kabupaten Bekasi, di akhir 2020.
Sekertaris Jenderal Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, S.E., S.H. mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki laporan dari pihaknya soal dugaan jual beli jabatan pada mutasi di lingkup Pemkab Bekasi 16 Oktober 2020 lalu.
Anggota kami sudah secara resmi mengadukan ke Kejaksaan Agung, Kadis LH Pemkab Bekasi terkait dugaan jual beli jabatan pada saat terjadi mutasi di Pemkab Bekasi 16 Oktober 2020 lalu, Kadis LH Pemkab Bekasi di duga menerima uang ratusan juta untuk memuluskan seorang pejabat ASN untuk mendapatkan sebuah jabatan camat di lingkup Pemkab Bekasi, ucap Baihaki Akbar, Sabtu (12/6/2021).
Ketua Umum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. mendesak Kejaksaan Agung serius menangani laporan yang sudah di berikan ke lembaga hukum dengan bukti kwitansi dan lainnya, kami juga menduga apa yang di lakukan oleh kadis LH Pemkab Bekasi melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika dalam waktu dekat tidak ada keseriusan dari kejaksaan agung dalam kasus tersebut maka kami akan turun aksi unjuk rasa dengan seluruh lintas LSM dan ORMAS Anti Korupsi, di depan kantor Kejaksaan Agung RI, di karenakan apa yang di lakukan oleh Kadis LH Pemkab Bekasi tidak mencerminkan sebagai pejabat pemerintah yang mendukung GERAKAN ANTI KORUPSI, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Slm)
Tinggalkan Balasan