Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik
Pemerintah telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik tidak berarti Indonesia akan memiliki banyak ibu kota. Ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak mengimplikasikan adanya ibu kota ekonomi atau budaya setelahnya.
“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi, Ibu Kota Budaya, dan seterusnya. Nggak begitu maksudnya,” ujarnya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurut Qodari, penetapan ini menunjukkan bahwa pada tahun 2028 fasilitas tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sudah tersedia di IKN. Hal ini memastikan bahwa semua kebutuhan pemerintahan dapat dipenuhi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan bahwa pemindahan ke IKN adalah upaya mewujudkan ibu kota politik yang terintegrasi. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya ibu kota politik di tahun 2028.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, DPR perlu memahami secara rinci dasar, tujuan, dan implikasi dari penggunaan istilah “ibu kota politik” dalam Perpres.
“Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri. Apakah istilah ini punya substansi dalam Undang-Undang atau hanya sebatas istilah, kita perlu tahu background-nya,” kata politisi PDIP itu.
DPR berencana mengagendakan rapat khusus dengan Kemendagri untuk mendalami kebijakan tersebut.
Sejarah Pemindahan Ibu Kota
Sejarah pemindahan ibu kota Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba. Gagasan ini pertama kali muncul sejak era Presiden Soekarno pada 1957, ketika Bung Karno merencanakan Palangkaraya di Kalimantan Tengah sebagai pusat pemerintahan baru. Namun rencana tersebut tertunda karena kondisi politik dan ekonomi nasional.
Puluhan tahun kemudian, ide itu dihidupkan kembali di masa Presiden Joko Widodo. Pada 2017, pemerintah memulai kajian serius mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta yang dinilai terlalu padat, rawan bencana, dan menghadapi masalah lingkungan.
Setelah melalui serangkaian pertimbangan, pada 26 Agustus 2019 Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru berada di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Nama Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Nama “Nusantara” dipilih Presiden Jokowi sebagai representasi persatuan bangsa Indonesia. Sejak 2022, pembangunan infrastruktur dasar dimulai, mulai dari jalan akses, hunian pekerja, hingga istana presiden.
Momentum penting hadir pada 17 Agustus 2024, ketika upacara HUT RI ke-79 digelar untuk pertama kalinya di kawasan IKN. Peristiwa ini menandai dimulainya fungsi simbolik IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah pembangunan IKN semakin dipertegas. Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, ditetapkan bahwa pada 2028 Nusantara akan berfungsi penuh sebagai ibu kota politik Indonesia, di mana eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah memiliki fasilitas permanen di sana.
Visi Jangka Panjang IKN Nusantara
Dalam visi jangka panjang, IKN Nusantara dirancang menjadi kota modern, hijau, dan berkelanjutan. Dengan konsep smart city dan energi hijau, pemerintah menargetkan IKN menjadi salah satu kota paling layak huni di dunia pada 2045, sekaligus simbol peradaban baru Indonesia.
Tinggalkan Balasan