DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Bupati Tanah Bumbu Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Kamis 24 Juli 2025.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.di gelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu,tepatnya di ruang utama paripurna.Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Kamis (24/07/2025).

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu H.Syabani Rasul.SE.MH didampingi Bupati Tanah Bumbu yang diwakili M.Putu Wisnu Wardhana Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.Anggota DPRD Tanah Bumbu,Forkopimda Tanah Bumbu,Asisten,Staf,Kepala SKPD,Instansi Vertikel,Lembaga,Kepala BUMD,Perbankan,Organisasi serta tamu undangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jawaban tersebut,disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Plt.Asisten Pemerintahan dan Kesra M.Putu Wisnu Wardhana dalam rapat paripurna yang di gelar DPRD Tanah Bumbu.

Dalam forum tersebut,Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD,khususnya seluruh fraksi yang telah memberikan saran dan masukan terhadap revisi Perda yang sangat strategis ini.

“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya agar pelaksanaan kebijakan fiskal daerah lebih sinkron dengan kebijakan pusat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata M.Putu Wisnu.

Adapun ringkasan tanggapan Pemkab Tanah Bumbu atas pemandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD,

Fraksi PKB
Isu: Pengendalian pencemaran lingkungan dan kekhawatiran beban UMKM.
Tanggapan: Pemkab akan terus melakukan sosialisasi, bantuan, dan penegakan hukum lingkungan. Pemungutan pajak akan tetap mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Fraksi NasDem Sejahtera
Isu: Perlunya edukasi tentang pentingnya pajak untuk pembangunan.
Tanggapan: SKPD teknis akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.

Fraksi Partai Golkar
Isu: Tata kelola pajak yang adil dan bersih dari pungutan liar serta pemberian insentif sektor strategis.
Tanggapan: Pemkab akan memperketat pengawasan pungli dan meningkatkan kualitas layanan di sektor parkir,kebersihan dan perizinan.

Fraksi PDI Perjuangan
Isu: Pentingnya percepatan pembahasan Ranperda dan penyusunan peraturan pendukung.
Tanggapan: Pemkab akan segera melengkapi dokumen dan mempercepat proses lanjutan pembahasan serta penyusunan Perbup pendukung.

Fraksi Gerindra
Isu: Fokus pada pendidikan,UMKM dan konektivitas ekonomi lokal.
Tanggapan: Pemkab akan menguatkan digitalisasi pajak,sistem evaluasi dan sosialisasi agar tercapai efisiensi dan keadilan pajak.

Fraksi PAN
Isu: Pelaksanaan perda harus transparan dan akuntabel.
Tanggapan: Pemkab menjamin pemungutan pajak dilakukan secara digital untuk meningkatkan akuntabilitas serta mencegah penyimpangan.

“Revisi Ranperda ini diharapkan,dapat memperkuat sistem fiskal daerah yang lebih efisien,responsif dan ramah lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” Pungkasnya.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *