DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Selasa 10 September 2024.Dewan Perwailan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu,tepatnya diruang utama paripurna,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Kecamatan Kusan Tengah,Tanah Bumbu,Pada Selasa (10/09/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu H.Hasanuddin.S,Ag didampingi Ketua Sementara Andrean Atma Maulani.SH,SE,MH dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc yang diwaili Asisten II Eryanto Rais.SH serta dihadiri Forkompimda Tanah Bumbu,Asisten,Staf Bupati,Kepala SKPD Lingup Pemkab Tanah Bumbu,Instansi Vartikel,lembaga,ormas,Perbankan serta tamu undangan lainnya.

Seluruh fraksi dalam Rapat parpurna  DPRD Tanah Bumbu tersebut diantaranya,Fraksi PDI Perjuangan,Fraksi PKB,Fraksi Gerindra,Fraksi PAN,Fraksi Golkar,dan Fraksi Nasdem Sejahtera menyampaikan pemandangan umumnya,dengan berbagai masukan dan saran yang ditujukan untuk perbaikan yang lebih baik lagi,tentunya.

H.Hasanudin.S,Ag Pimpinan rapat mengambil kesimpulan,bahwa seluruh fraksi bersepakat dan menyetujui perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

” Seluruh fraksi sepakat dan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) ini dibahas ke tingkat selanjutnya.Kami meminta kepada pihak eksekutif untuk memberikan jawaban terkait masukan dan saran dalam paripurna selanjutnya ,” Tegas H.Hasanudin.S,Ag Pimpinan Rapat.

Untuk selanjutnya,rapat paripurna akan dilanjutkan dengan rapat paripurna lanjutan yakni,rapat paripurna mendengarkan jawaban dari pihak eksikutif untuk menanggapi masukan dan saran dari pihak legistatif.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *