Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 04 Agustus 2025.Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRDkab.Tanbu) Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025.acara digelar di Ruang Utama Rapat Paripurna,Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Tanbu H.Hasanuddin.S,Ag.MA serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang wakili Julian Herawati Pj.Sekdakab Tanbu dan juga Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,Staf Ahli Bupati, Asisten,Pimpinan SKPD,Instansi,Lembaga,Kepala Kantor Kementerian Agama,Pimpinan Perusahaan Daerah,Perbankan,Kepala BUMD serta undangan lainnya.
Rapat dimulai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD. Dalam forum tersebut,semua fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Raperda tersebut adalah;
1.Raperda tentang Bangunan Gedung.
2.Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
3.Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang dibacakan Pj.Sekda Yulian Herawati mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan,apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Kehadiran serta perhatian penuh dari DPRD,dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda ini,mencerminkan semangat sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia menambahkan,Pemerintah Daerah sangat menyadari,bahwa proses pembahasan suatu Raperda bukanlah hal yang mudah,dimana proses tersebut memerlukan ketelitian,kecermatan bahkan,perdebatan yang konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas,aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui momentum ini pula,Pj.Sekda pihaknya ingin menegaskan,bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil keputusan ini secara cepat dan tepat.
“Seluruh dokumen akan segera kami ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan,guna memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda ,” ucapnya.
Pemkab Tanah Bumbu berharap,kehadiran ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana,tertib dan berkeadilan.
Selain itu,diharapkan pula agar semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu senantiasa terpelihara dan semakin erat,demi terwujudnya visi daerah kita sebagai Tanah Bumbu yang Maju,Makmur dan Beradab.Bang@mir, FNNews.com
Tinggalkan Balasan