Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 24 juli 2023.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif dari Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu,Pada Senin (24/07/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua l DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Al-ydrus didampingi Agoes Rakhmady Wakil Ketua ll DPRD Tanah Bumbu,Sekretaris Daerah Tanah Bumbu DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd.
Dihadiri Seluruh Anggota DPRD Tanah Bumbu,Forkompimda,Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,Instansi Vartikel,Pihak Perbankan serta Tamu undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc melalui perwakilananya Sekertaris Daerah Tanah Bumbu H.Ambo Sakka menyampaikan,mengingat kita menghadapi Pemilu baik legislatif,Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) maupun Pemilihan Presiden Tahun 2024.kami selalu eksikutif memandang ini sangat urgent untuk segera di adakan peraturan daerah tenteng penyelenggaran administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kedua peraturan daerah tenteng penyelenggaran jalan,hal ini adalah sangat mendesak sifatnya,apalagi dalam kondisi terakhir ini,maka perlu segera mendapatkan penyelesaian tentang jalan tersebut.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan di KM.171 Kecamatan Satui,karena ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional
Disinilah masyarakat harus memahami,yang mana kewenangan pusat dan daerah sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan ini,itu bisa kita kelola dengan baik,termasuk untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari jalan yang dimiliki pemerintah kabupaten.
“Khusus untuk jalan Kabupaten,maka itu menjadi kewenangan Pemerintah daerah disini,hal ini tinggal kesepakatan antara eksikutif dengan legislatif,diman hal itu bisa ditangani dengan baik ,” ungkap Sekda.
Kemudian raperda tentang pajak dan retribusi daerah,menurut Sekda,ini turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
Kami akan terus melakukan membahasan dengan SKPD penghasil,agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu sehingga rasionalisasi antara APBD dengan Pendapatan itu bisa diterima ,” jelas Sekda.
Diakhir rapat diserah Terimakan dokumen 3 buah rancangan peraturan daerah tersebut dari pihak eksikutif ke pada pihak legislatif untuk selanjutnya menjalani proses sesuai dengan peraturan dan perundangan untuk menjadi Peraturan Daerah @mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan