DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Raperda Pembentukan 17 Desa.

Tanah Bumbu,Forumnusantarnews.com

Tanah Bumbu,Senin 06 Oktober 2025.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian pembentukan 17 Desa dari beberapa Kacamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.dilaksanakan di ruang utama paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada senin (06/10/2025).

Rapat Paripurna di pimpin Hasanuddin.S,Ag.MA Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Wisnu Wardahana Pj.Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,ForkopimdaTanbu,Asisten,Staf, Kepala SKPD,Instansi Vertikal,Lembaga,Kepala BUMD,Perbankan,Organisasi serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian Raperda tersebut,disebutkan sebanyak 17 desa baru diusulkan untuk dibentuk di beberapa kecamatan di Tanah Bumbu.
Adapun desa-desa yang diusulkan yakni,Kecamatan Simpang Empat,Desa Anugerah Sejahtera,Desa Hidayah,Desa Berkah Antasari,Desa Gunung Kanuar dan Desa Gunung Meranti.Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur.

Kecamatan Mantewe,Desa Sukadamai Barat,Desa Sukadamai Timur,Desa Kebun Agung dan Desa Bumisari.

Kecamatan Batulicin,Desa Tanah Merah Indah.

Kecamatan Sungai Loban,Desa Batu Meranti Jaya.

Kecamatan Kuranji,Desa Mekar Mulia.

Kecamatan Satui,Desa Sungai Danau Raya,Desa Berkah Bersama dan Desa Perintis Bersujud.

Jumlahnya terdapat 17 desa baru yang akan dibentuk.melalui Raperda ini sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan wilayah pedesaan.

Wisnu Wardhana Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,mewakili Bupati Tanah Bumbu menyampaikan bahwa,pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini,menjadi langkah nyata Pemerintah  Daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat,cepat,m dan merata bagi masyarakat.Desa yang lebih kecil dan mandiri akan mampu berinovasi dalam mengelola potensi lokalnya,” jelas Wisnu Wardhana.

H.Hasanudin,S,Ag.MA Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu sekaligus pimpinan rapat paripurna menegaskan bahwa,DPRD mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah dalam melakukan pemekaran desa,selama hal tersebut,didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemekaran desa,bukan semata soal administrasi wilayah,tapi juga tentang bagaimana kita memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan kesempatan yang sama untuk maju ,” tegas Hasanudin.

Langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini.diharapkan menjadi momentum penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mewujudkan visi daerah sebagai Tanah Bumbu BerAksi.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *