Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 06 April 2026.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,di ruang utama rapat paripurna,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Senin (06/04/2026).
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin.S,Ag,MA di hadiri Bupati Tanah Bumbu yang di wakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati,SE,MM dihadiri Anggota DPRD Tanah bumbu,Forkopimda Tanbu,Asisten,Staf Ahli,Kepala SKPD,Instansi,Lembaga,Ketua BUMD,Organisasi,serta tamu undangan lainnya.
Sekda Yulian Herawati membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu,dan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada unsur pimpinan DPRD Tanah Bumbu dan Anggota DPRD Tanah Bumbu,serta semua pihak atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut,tentunya atas dedikasi,kerja keras dan waktunya,sehingga rapat paripurna hari ini bisa terselenggara dengan baik.Bang@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan