Tanah Bumbu,Forumnusantarnews.com.
Tanah Bumbu,Senin 29 September 2025.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi terkait perjanjian yang disepakati tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan.dilaksanakan diruang rapat Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin,Pada senin (29/09/2025).
RDP di pimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H.Hasanuddin.S,Ag.MA didampingi anggota komisi DPRD Tanah Bumbu,dihadiri Disnakertrans Tanbu,PT.Singaland Asetama,PT.Suryabumi Tunggal Perkasa,Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan,Federasi Serikat Kerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kalsel dan Tanah Bumbu,Polres Tanah Bumbu, Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu.
Akbar Ketua FSPMI yang menangani perkebunan dan Wawan yang menangani bagian Pabrik mengungkapkan,ketidakseriusan perusahaan terhadap Perjanjian Bersama yang telah disepakati,pihak perusahaan tidak melakukan apa-apa yang menjadi Kewajibannya terhadap para pekerja.
H.Hasanuddin.S,Ag.MA Wakil Ketua DPRD Sekaligus pimpinan RDP,setelah mendengar dan menyimak apa yang telah disampaikan pihak Serikat pekerja,langsung mendesak kesungguhan dan niat baik perusahaan untuk melaksanakan sesuai isi kesepakatan perjanjian bersama yang sudah di sepakati.
“Silahkan kepada pihak perusahaan kesungguhan dan niat baiknya,kapan dan jangan berlarut-larut lagi,untuk memenuhi kewajiban membayar hak pihak pekerja, ” Tegasnya.
Carles mewakili PT.Singaland Asetama dan PT.Suryabumi Tinggal Perkasa menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran.
“Untuk pembayaran uang jasa,akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2025,begitu juga dengan uang pensiun,akan dibayar selama 3 kali, dan berakhir di bulan Desember 2025 , ” Jelas Carles.
Carles juga menambahkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh karyawan,jika tidak atau belum diaktifkan oleh perusahaan
Setelah disepakati oleh semua pihak,ketiga poin peryataan pihak perusahaan,dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak.Bang@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan