DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kembali Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.19 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Selasa 15 Oktober 2024.Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Kab.Tanbu) Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Bupati Terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan ketiga atas  Peraturan Daerah No.19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah di gelar diruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.Jl.H.Amin Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,Tanah Bumbu.Pada Selasa (15/10/2024).
Dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H.Hasanuddin S.Ag,MA.
dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais,unsur Forkopimda Tanbu,Kepala SKPD Pemkab Tanbu,Instansi Vertikal,Lembaga,Perwakilan Ormas pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta tamu undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc dalam Jawaban yang dibacakan oleh Assisten Eryanto Rais mengucapkan terim kasih atas saran dan masukan serta kritikan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Tanah Bumbu di Rapat Paripurna Pemandangan Umum fraksi atas perubahan ketiga Peraturan Daerah No.19 Tahun 2016 yang digelar sehari sebelumnya.tepatnya pada senin 14 oktober 2024 kemaren.
“Atas segala masukan,usul dan saran serta kritikan dari semua fraksi-fraksi, kami mengucapkan terima kasih. tentunya,hal ini akan menjadi perhatian dan akan disikapi dengan sungguh-sungguh ,” Tegasnya.
Secara singkat dan garis besar, pertanyaan dan saran dari tiap-tiap Fraksi yang sudah disampaikan sebelumnya,dijawab dengan jelas dan lugas secara terperinci oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Assisten Eryanto Rais
Usai Bupati Tanah Bumbu menyampaikan Jawaban yang diwakili Eryanto Rais.Pimpinan Rapat H.Hasanudin.S.Ag,MA meminta kepada semua Fraksi DPRD Tanah Bumbu untuk mempersiapkan dan menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap perubahan ketiga atas Perda No.19 Tahun 2016 pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Untuk mengahiri rapat paripurna tersebut,pimpinan rapat paripurna meminta.ditutup dengan pembacaan do’a dari Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *