Tanah Bumbu,Forumnusataranews.com
Tanah Bumbu,Selasa 25 Nopember 2025.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat dengan agenda utama Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Ruang Utama Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Selasa (25/11/2025).
Sekretaris DPRD Tanah Bumbu Menyampaikan bahwa,terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA 2026,dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu.dalam dokumen resmi yang dibacakan saat paripurna,ditetapkan beberapa ketentuan penting, antara lain.PROPEMPERDA menjadi pedoman penyusunan Raperda Prioritas Tahun Anggaran 2026.daftar lengkap Raperda Prioritas tercantum dalam lampiran keputusan.DPRD bersama Pemerintah Kabupaten dapat melakukan perubahan PROPEMPERDA jika ada kebutuhan mendesak,kebijakan nasional atau perubahan regulasi. Pelaksanaan keputusan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 November 2025.
Adapun daftar Raperda yang masuk PROPEMPERDA 2026,di antaranya adalah ; Pengembangan Sumber Daya Manusia (inisiatif DPRD).Penanggulangan Kemiskinan (inisiatif DPRD).Perubahan ketiga atas Perda Perangkat Daerah.Perubahan kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Perubahan atas Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Pencabutan Perda tentang Perubahan Status Kelurahan Batu Linting.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.Perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa.Perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Perubahan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Andrean Atma Maulani,SH,SE,MH Ketua DPRD Tanah Bumbu dalam sambutannya,yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD H.Hasanuddin.S,Ag.MA menegaskan bahwa,PROPEMPERDA 2026 merupakan arah kebijakan hukum daerah yang harus disusun secara terukur dan responsif.
“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026,merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif,efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat ,” tegas Hasanuddin.ia juga menyoroti dua Raperda inisiatif DPRD yakni pengembangan SDM dan penanggulangan kemiskinan sebagai bukti konkret keberpihakan lembaga legislatif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu,Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif,A.Md.T,SH,MM yang diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati,SE,MM menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD serta seluruh OPD atas penyusunan PROPEMPERDA yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah. “Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan. Semoga PROPEMPERDA 2026,menjadi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat ,” Pungkas Sekda.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan serta serah Terima naskah dokumen persetujuan dan penetapan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan penetapan PROPEMPERDA 2026,DPRD Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap,proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan tepat waktu,efektif serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Tanah Bumbu,selaras dengan visi, misi Menuju Tanah Bumbu Maju,Makmur dan Beradab.Bang@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan