Ketua Komisi I DPRD Mamasa Minta Dinas Pendidikan Segera Bayarkan Tunjangan Dana Terpencil untuk Guru
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammad Sapri, mengingatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), agar tidak mengabaikan hak-hak guru yang terdaftar sebagai penerima tunjangan dana terpencil. Ia menilai bahwa ada sejumlah guru yang belum menerima haknya meskipun SK mereka telah terbit dalam data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tahap 1 dan 2 periode Januari-Juni 2025.
Menurut Sapri, keadaan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menekankan bahwa jika seorang guru sudah terdaftar sebagai penerima, maka pihak dinas harus segera memberikan hak tersebut.
“Seharusnya Dinas Pendidikan memberikan hak guru-guru apabila sudah terdaftar sebagai penerima,” ujar Muhammad Sapri pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Ia menegaskan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan dalam pengelolaan tunjangan bagi guru.
Sapri juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, ada beberapa guru yang belum menerima tunjangan, sementara guru lainnya sudah mendapatkan pembayaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemberian tunjangan yang tidak merata.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada yang belum menerima sementara yang lain sudah menerima, ini kan menimbulkan pernyataannya ada apa,” tambahnya. Ia meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera memperjelas situasi ini dan segera membayarkan tunjangan dana terpencil bagi guru-guru yang belum menerima.
“Sangat disayangkan, apalagi sudah ada penerima lainnya yang sudah dibayarkan. Kenapa yang lain belum, padahal SK-nya sudah ada. Ini mesti diperjelas,” tegas Sapri.
Tunjangan dana terpencil, atau sering disebut Dacil, merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah kepada guru yang mengajar di daerah khusus seperti daerah terpencil, perbatasan, atau darurat. Tujuannya adalah untuk mengimbangi kesulitan hidup dan kondisi kerja yang lebih berat dibandingkan daerah lain.
Guru ASN dan non-ASN yang memenuhi syarat, seperti mengajar di sekolah yang tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK, dapat menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok bagi pegawai ASN. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Meski demikian, hingga saat ini, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (PTK Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Sarini belum memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini. Ia belum merespons konfirmasi melalui WhatsApp.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Mamasa, karena menyangkut hak dasar para pendidik yang telah bekerja di lingkungan yang kurang mendukung. Dengan begitu, pihak legislatif berharap agar dinas terkait segera menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan solusi yang adil bagi semua guru.
Tinggalkan Balasan