Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 16 Desember 2024.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu Dengan Dinas PMD Tanah Tanah Bumbu,Bagian Pemerintahan Setda Tanbu,Bagian Hukum Setda Tanbu,Camat Batulicin,dan pihak terkait lainnya.lanjutkan pembahasan terkait, pemekaran Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin.rapat gabungan digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu,Pada Senin (16/12/2024).
Dipimpin Ketua Komisi l DPRD Tanah Bumbu H.Roby Rahman didampingi Wakil Ketua l DPRD Tanah Bumbu H.Hasanuddin.S,Ag dan Anggota DPRD Tanah Bumbu Lainnya.serta pihak terkait lainnnya.
Samsir Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu menyampaikan paparannya seputar proses pemekaran Kelurahan Batulicin menjadi Kelurahan Batulicin dan Desa Batulicin lama.
“Bahwa pihaknya,sudah menyampaiakan proposal terkait masalah ini ke provinsi kalsel pada 23 april 2020,dan ditanggapi harus ada perbaikan dan perubahan status.tim kabupaten diminta melakukan kajian,pada tgl 24 agustus 2020 pemkab Tanbu menetapkan Perda No.6 Tahun 2020 tentang penetapan kelurahan batulicin menjadi desa batulicin lama dan kelurahan batulicin dalam kecamatan batulicin.Tgl 07 Oktober 2020 Pemkab Tanbu menyampaikan usulan status kelurahan batulicin menjadi desa batulicin lama dan kelurahan batulicin.tgl 31 desember 2020 pihak provinsi menyampaikan tanggapan,bahwa pemkab Tanbu hanya menyampaikan perda dan peta batas desa dan tanpa disertai dokumen lainnya.sehingga diminta melengkapi dokumen dan dalam bentuk proposal yg ditandatangani bupati ,” Ungkap Samsir.
Dari penjelasan Kadis PMD beberapa anggota DPRD Tanah Bumbu menyarankan agar proses pemekaran tetap dilanjutkan,walaupun memulai dari awal.karena pemekaran kelurahan batulicin menjadi desa batulicin lama dan kelurahan batulicin ini adalah keinginan masyarakat.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan