Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah bumbu,Selasa 06 September 2022.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tanah bumbu Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Rangka Mencari Solusi atas Keluhan Warga yang di duga terdampak Aktifitas kegiatan Pertambangan batubara di desa Satui barat, kecamatan Satui,Kabupaten tanah bumbu.(06/09/2022).
Dalam RDP tersebut DPRD Kabupaten Tanah Bumbu juga Mengundang Unsur Forkopimda,Anggota DPRD Tanbu,Pejabat SKPD dan jajarannya,Pihak Perusahaan tambang,Warga yang terdampak dan tamu undangan lainnya.
Di pimpin Langsung Ketua DPRD Kabupaten tanah bumbu,H.Supiansyah.ZA.didampingi Wakil Ketua l DPRD Tanbu,Said Ismail Kholil ALydrus,Wakil Bupati Tanbu Muh.Rusli Serta Anggota DPRD Kab Tanbu.Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Mencari Solusi tentang Sejumlah Rumah tinggal Warga yang mengalami kerusakan Akibat dampak Aktifitas Kegiatan tambang di desa Satui barat,Kecamatan Satui.
Dimulai dengan Mendengarkan Keluhan Warga yang terdampak rusak rumah tinggal,yang di Wakili Pengacara dari Warga terdampak Agus Rusmalianor.SH Membeberkan tentang dampak yang di akibatkan Aktivitas kegiatan pertambangan yang mengakibatkan Kerusakan rumah tinggal sebanyak 23 buah Rumah,Serta keluahan dari Warga yang terdampak langsung.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) H.Supiansyah.ZA yang juga Ketua DPRD Tanbu,juga Mempersilahkan dari Pihak Penambang Untuk Memberikan Penjelasan terkait Permasalahan tersebut.
Sholihin dari Perwakilan PT.MJAB Menyatakan,” kami dari PT.MJAB bekerja sudah sesuai Prosedur yang ditetapkan,dan Kegiatan kami dilakukan 200 meter dari jalan.dan kami juga sudah memberi tali asih kepada Warga yang terdampak,ada bukti,kwitansi dan Dokumentasinya,”jelasnya
Ditambahkannya lagi bahwa,Selain PT.MJAB juga ada Perusahaan lainnya yang melakukan Aktifitas Pertambangan di lokasi tersebut,bahkan ada yang bersipat perorangan,”tegasnya lagi.
Sementara itu Wakil Bupati Tanbu Muh.Rusli Meminta Perusahaan untuk Menghentikan Aktifitas Penambangan dan segera mengalihkan jalan Alternatif atau memperbaiki jalan yang rusak,sedangkan bagi Warga yang terdampak,harus diberikan ganti rugi terhadap rumah tinggal Warga yang rusak.
RDP di warnai Perdebatan Argumentasi kedua belah pihak yang Alot serta Masukan dari Anggota DPRD Tanbu,dan juga Dandim 1022/TNB Pembahasan dalam mencari jalan keluar keluhan warga serta Solusinya. dengan di tengahi Pimpinan Rapat yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.Akhirnya di peroleh Suatu Kesepakatan.
Yakni,Perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi di wilayah itu dan Mengganti rugi Rumah tinggal Warga yang terdampak,Perusahaan harus menghentikan Aktifitasnya sehingga ada kajian teknis dari dinas terkait,serta jalan poros yang rusak harus di perbaiki.
Dan akan melakukan Monitoring turun kelapangan guna melihat langsung kelokasi aktifitas kegiatan tambang serta ke Rumah tinggal Warga yang terdampak pada kamis 08-09-2022.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan