
PR JABAR
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap ratusan bangunan di atas jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas di sepanjang Jalan Raya Juanda hingga Jalan Gas Alam, sisi Tol Depok-Antasari, Kota Depok, kini menjadi sorotan publik.
Komisi A DPRD Depok Siap Evaluasi dan Panggil Instansi Terkait
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah konkret dengan menyurati serta memanggil sejumlah pihak terkait. Di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga PT Pertamina Gas (Persero).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat terkait pungutan liar yang diduga dilakukan terhadap para pemilik kios atau bangunan di lahan yang semestinya masuk dalam zona pengamanan pipa gas nasional. Menurut informasi, bangunan-bangunan tersebut diperuntukkan untuk pasar hewan, namun berdiri tanpa kejelasan izin pemanfaatan lahan dari instansi terkait.
Potensi Bahaya dan Pelanggaran Tata Ruang
Selain masalah dugaan suap, keberadaan bangunan di atas jalur pipa gas juga dianggap sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Menurut beberapa pakar perencanaan kota, pembangunan tanpa kajian keselamatan dan tanpa memperhatikan aturan zonasi dapat menimbulkan potensi ledakan jika pipa terganggu. Jalur pipa gas seharusnya memiliki area bebas atau zona aman yang tidak boleh dibangun untuk menjaga keselamatan publik.
Kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Kota Depok. Pemerintah daerah dianggap perlu menjadi lebih tegas dan transparan dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap penggunaan lahan yang memiliki risiko tinggi, terutama yang terkait dengan infrastruktur penting seperti jaringan gas.
Desakan untuk Audit dan Penertiban
Masyarakat sipil dan sejumlah tokoh juga mulai angkat suara, mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan jalur pipa tersebut. Mereka meminta agar jika memang ditemukan pelanggaran, maka pemerintah tidak ragu untuk menertibkan bangunan yang ilegal sekaligus menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
Komisi A DPRD Depok juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan dan pengawasan bangunan di Kota Depok. “Evaluasi menyeluruh harus dilakukan agar hal serupa tidak kembali terjadi. Jangan sampai aset vital negara justru dikorbankan untuk kepentingan jangka pendek,” ujar Babai Suhaimi.
Pemerintah Daerah Didorong Tingkatkan Transparansi
Di tengah perkembangan pesat wilayah Depok sebagai kota penyangga Jakarta, tata kelola ruang publik dan keamanan infrastruktur menjadi sangat krusial. Pemerintah Kota Depok diminta tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pembenahan tata kota. Salah satunya dengan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh lahan yang termasuk jalur infrastruktur nasional agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukan.
Peningkatan transparansi serta pengawasan lintas instansi juga menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan wewenang serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Tinggalkan Balasan