Ekonom Soroti Bahaya Pengambilan Risiko di Balik Target Pendapatan Negara 2026

Kenaikan Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2026

Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai peningkatan target pendapatan negara pada postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target pendapatan negara diangkat sebesar Rp 5,9 triliun menjadi total Rp 3.153,6 triliun. Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan outlook pendapatan negara tahun 2025 yang sebesar Rp 3.005,1 triliun.

Kenaikan ini berasal dari beberapa komponen utama, termasuk kenaikan pendapatan dari kepabeanan dan cukai yang ditargetkan naik sebesar Rp 1,7 triliun menjadi Rp 336 triliun. Selain itu, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian dan Lembaga (K/L) juga meningkat sebesar Rp 4,2 triliun, menjadikannya total Rp 459,2 triliun.

Penilaian terhadap Peningkatan Target Pendapatan

Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, peningkatan target pendapatan negara sebesar Rp 5,9 triliun dalam RAPBN 2026 lebih merupakan hasil dari penyesuaian akuntansi daripada perubahan struktural. Ia menilai bahwa kenaikan ini hanya didasarkan pada tambahan dari kepabeanan dan cukai serta PNBP K/L tanpa ada reformasi kelembagaan yang signifikan.

Rizal menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk tidak meningkatkan tarif pajak karena alasan politik. Namun, strategi ini berisiko memberatkan sektor riil dan membuka celah bagi moral hazard birokrasi melalui pungutan K/L yang tidak transparan.

Langkah untuk Mencapai Target yang Berkelanjutan

Untuk memastikan target pendapatan negara tidak sekadar menjadi angka fiktif, Rizal menyarankan adanya perbaikan kepatuhan, evaluasi insentif yang menggerus basis pajak, serta tata kelola PNBP yang lebih akuntabel. Dengan demikian, pendapatan negara dapat tumbuh secara kredibel dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah melakukan optimalisasi pajak sektor digital, memperkuat kepatuhan pajak bagi individu berkekayaan tinggi, serta mempersempit ruang penghindaran pajak yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan besar.

Evaluasi Insentif Fiskal dan Optimasi Penerimaan Non-Pajak

Selain itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Dalam praktiknya, insentif-insentif ini sering kali tidak sebanding dengan manfaat investasi yang masuk. Sebaliknya, penerimaan dari pos ini justru bisa ditingkatkan jika dikelola dengan lebih baik.

Di sisi lain, penerimaan negara non-pajak seperti royalti tambang, migas, dan pungutan ekspor komoditas perlu dioptimalkan dengan tata kelola yang lebih transparan agar tidak terjadi kebocoran di level implementasi.

Pengenaan Pajak Hijau dan Pajak Dosa

Pengenaan pajak hijau dan pajak dosa pun tetap dapat dilakukan, namun harus bersifat selektif dan diarahkan pada tujuan kesehatan publik serta keberlanjutan lingkungan. Tidak boleh hanya digunakan sebagai instrumen penambal defisit.

Prinsip Perpajakan yang Adil

Menurut Rizal, prinsip yang perlu ditegakkan adalah perpajakan yang adil. Siapa pun yang memiliki kemampuan finansial lebih besar harus menanggung porsi kontribusi yang lebih besar pula. Dengan demikian, penerimaan negara bisa meningkat tanpa memberatkan kelompok masyarakat bawah secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *