Eks Sekdes Jeruk Diduga Palsukan Dokumen, Polisi Selidiki

Pengunduran Diri Sekdes Jeruk dan Dugaan Penggelapan Dana Desa

Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Kecamatan Selo, Supriyanto, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil dalam tengah proses penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana desa yang dilakukannya. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat setempat dan menjadi perhatian serius dari aparat hukum.

Penyebab Pengunduran Diri

Pengunduran diri Supriyanto terjadi setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Proses pengusutan dilakukan oleh Polres Boyolali, yang memastikan bahwa semua prosedur hukum tetap berjalan. Selain itu, Dispermades Boyolali juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Dugaan penggelapan dana ini bermula dari proyek pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat. Namun, proyek tersebut tidak kunjung diselesaikan, sehingga warga harus meminjam uang untuk membiayai kegiatan tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa dana kegiatan dicairkan dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap basah pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Tanda tangan yang dipalsukan diduga milik Pj Kades dan Camat. Hasil klarifikasi oleh inspektorat menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan.

Kerugian Negara Ratusan Juta

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyatakan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa transparansi penggunaan anggaran adalah kewajiban bagi pemerintah desa.

Menurutnya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta. Namun, sampai saat ini hanya sekitar Rp40 juta yang telah dikembalikan. Sisanya sebesar Rp80 juta masih akan terus dituntut.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Pemalsuan tanda tangan, menurut Kapolres, merupakan masalah hukum tersendiri yang akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tanggapan dari Dispermades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menjelaskan bahwa sebelum aksi unjuk rasa besar-besaran terjadi, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa Jeruk. Pj Kades dan Camat juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Ari menyatakan bahwa sudah ada surat pernyataan pengembalian dana. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, dana yang diduga digelapkan belum sepenuhnya dikembalikan. Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah penegakan hukum oleh Polres Boyolali.

Proses Pemberhentian Sekdes

Mengenai pengunduran diri Supriyanto sebagai Sekdes, pihak Dispermades akan segera memproses pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa akan dilakukan percepatan terkait rekomendasi bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana desa. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain agar lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *