mediaawas.com
,
Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era
Hanif Dhakiri
yaitu Luqman Hakim pada hari ini, Senin, 17 Juni 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang terkait kasus pemerasan terhadap
pekerja asing
di Kementerian Tenaga Kerja.
“KPK mengatur jadwal pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan rencana penggunaan tenaga kerja asing,” katanya dalam pernyataan resmi.
Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi mengatakan pada hari ini ia hadir menjalani pemeriksaan pukul 09.15 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan dalam kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker yang terjadi sejak 2012.
Adapun tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan yang berpeluang diperiksa ini adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (periode 2009–2014), Hanif Dhakiri (periode 2014–2019), serta Ida Fauziyah (periode 2019–2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu berinisial SH, HYT, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan delapan tersangka itu terdiri atas para pejabat eselon I dan II, serta pelaksana di tingkat bawah. Mereka memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen tenaga kerja asing.
Budi Sukmo mengatakan para tersangka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Secara umum, menurut Budi, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.
Jika ada berkas yang kurang, kata Budi, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.
Mereka, kata Budi, menghubungi para agen itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Cara ini dilakukan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.
Agen yang memberikan uang akan kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.
Budi mengatakan bahwa petugas tidak memberi tahu apa kekurangan dari berkasnya, tidak memproses berkas tersebut, atau menunda-nunda penyelesaian sehingga
pekerja asing
mendapat denda. Denda yang harus ditanggung oleh pemohon cukup besar, yaitu sebesar Rp 1 juta per hari.
“Agen-agen itu mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” kata Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Tinggalkan Balasan