Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Rabu 04 Oktober 2023.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu.di Gedung DPRD Tanah Bumbu,tepatnya di ruang sidang paripurna DPRD Tanah Bumbu,Pada Rabu (04/10/2023).
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua ll DPRD Tanah Bumbu,Agoes Rakhmady.dimulai dengan Penyampaian berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi di DPRD Tanah Bumbu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu,H.Ambo Sakka dalam sambutannya menyampaikan bahwa,Dalam pengambilan keputusan RTRW ini,merupakan hari memiliki catatan sejarah di daerah ini.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ini berlaku 20 tahun,sementara periode kita hanya 5 tahunan.karena kesesuaian perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu harus mengacu kepada RTRW ini.kemudian pemanfaatan lahan termasuk tanah-tanah yang ada didaerah ini,semuanya sudah diatur dalam Perda RTRW tersebut.
“Jadi satu keputusan dan satu produk yang monumental akan dipakai sampai tahun 2043 ,” Ungkap Sekda.
Menanggapi fraksi dari Partai PDI.Perjuangan.H.Ambo Sakka memerintahkan kepada Dinas PUPR agar secepatnya menindaklanjuti,dimana perubahan RTRW di mulai dari per-kecamatan.
“Dalam waktu dekat,kami bersama bagian hukum,selanjutnya akan menyerahkan kepada pihak provinsi Kalimantan Selatan.untuk mendapatkan kajian dan persetujuan seterusnya disosialisasikan.
Perda ini ada turunannya,termasuk peraturan Bupati beserta surat keputusan,sehingga itu efektif dan bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas nama eksikutif dan masyarakat Tanah Bumbu,tentu kami menyampaikan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanah Bumbu yang mensepakati perubahan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu tersebut ,” Tutup Sekda H.Ambo Sakka.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan