Permohonan Abolisi untuk Fariz RM, Sebagai Bentuk Keadilan yang Diharapkan
Fariz RM, seorang musisi legendaris Indonesia, kini tengah menghadapi proses hukum terkait kasus narkoba. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia berencana mengirimkan surat permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat ini bertujuan agar seluruh konsekuensi dari putusan pengadilan dalam kasus narkotika yang menimpa Fariz RM dapat dihapuskan.
Permohonan ini dilakukan dengan harapan bahwa negara akan melihat Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pelaku utama. Surat tersebut telah ditandatangani dan siap dikirimkan ke Istana Presiden. Hal ini disampaikan oleh Deolipa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Sudah kita tanda tangani surat abolisi. Besok kita kirimkan ke Presiden,” ujar Deolipa. Ia menilai bahwa tuntutan hukuman terhadap Fariz RM tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang justru mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman.
Menurut Deolipa, kasus korupsi sering kali dianggap lebih ringan daripada kasus narkoba, meskipun secara moral, korupsi jauh lebih merugikan masyarakat. “Kemarin ada kasus korupsi yang dapat abolisi. Padahal Fariz ini korban narkoba, bukan pengedar. Harusnya yang seperti ini yang dihapuskan hukumannya,” tambahnya.
Deolipa juga menegaskan bahwa Fariz RM tidak layak dipenjara. Menurutnya, kliennya lebih pantas menjalani rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna narkoba. “Koruptor malah dikasih pengampunan. Kalau pengguna narkoba seperti Fariz, malah dihukum. Ini rasa keadilan kita jadi rusak,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tuntutan Hukuman Berat dari Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda besar. JPU Indah Puspitarani menyatakan bahwa Fariz RM terbukti melanggar hukum karena memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
“Terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman tanpa hak secara melawan hukum,” ucap jaksa dalam sidang, Senin, 4 Agustus 2025. Berdasarkan hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Fariz RM.
Selain pidana penjara, Fariz RM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari tuntutan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama tiga bulan penjara.
Faktor Pemberatan dan Pemeringan
Tuntutan berat ini muncul karena beberapa faktor yang memberatkan posisi Fariz RM di mata hukum. Salah satunya adalah riwayat hukum sebelumnya. Jaksa menyebut bahwa Fariz RM pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, sehingga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU. Namun, di sisi lain, Fariz RM dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sikap tersebut menjadi satu-satunya faktor yang meringankan.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” kata jaksa.
Langkah Berikutnya dari Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan berat tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya. Deolipa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fariz RM yang menurut mereka adalah korban, bukan pelaku utama.
Ia berharap Presiden Prabowo bisa mempertimbangkan abolisi untuk Fariz RM demi menjunjung rasa keadilan dan kemanusiaan. Dengan langkah ini, kuasa hukum berharap bahwa sistem hukum Indonesia dapat lebih manusiawi dan adil dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Tinggalkan Balasan