Harga Token Listrik PLN Juli 2025 Tetap Sama Seperti Sebelumnya
Harga token listrik PLN untuk periode 28 hingga 31 Juli 2025 telah diumumkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar tidak mengalami perubahan. Hal ini berarti bahwa harga token listrik PLN pada bulan Juli 2025 tetap sama seperti sebelumnya, sesuai dengan kategori daya pelanggan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, ICP (Indeks Harga Konsumen), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penentuan tarif listrik per kWh Juli 2025, digunakan data dari Februari hingga April 2025. Meskipun terdapat indikasi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga agar dapat menjaga daya beli masyarakat.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi.
Daftar Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan listrik prabayar dapat membeli pulsa listrik di awal dan kemudian memasukkan kode token ke meteran atau meter prabayar untuk menggunakan listrik. Besaran kWh yang didapatkan tergantung pada tarif listrik dan nominal token yang dibeli.
Cara Menghitung Besaran kWh dari Pembelian Token Listrik
Pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku saat ini. Selain itu, pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing sebesar 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah sebagai berikut:
(Harga token yang dibeli – PPJ daerah) ÷ Tarif dasar listrik
Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik sebesar Rp 50.000. PPJ di Jakarta sebesar 3 persen, sehingga:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan besaran kWh:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan non-subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Tips Mengatur Penggunaan Listrik
Dengan mengetahui harga listrik saat ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengatur penggunaan listrik agar pengeluaran tidak membengkak. Pastikan untuk memperhatikan penggunaan alat elektronik yang boros energi dan memanfaatkan waktu penggunaan listrik secara efisien. Dengan begitu, biaya listrik bisa tetap terkendali meskipun harga tetap stabil.
Tinggalkan Balasan