Kasus penganiayaan yang menimpa seorang jurnalis bernama I Madani beberapa waktu lalu yang di dilakukan oleh Moh Rifki Warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep kini sudah menemukan titik terang, Kendati sempat DPO setahun lebih namun pihak kepolisian berhasil meringkusnya dan berujung di persidangan yang bertempat di pengadilan negeri Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya setelah dilakukan gelar persidangan dengan pemanggilan para saksi dari pihak korban pada hari Kamis Sore 07 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Sumenep, Pihak korban menerangkan bahwa Rifki melakukan pemukulan bertubi tubi yang menghujam ke wajah dan kepalanya disaat ia dalam keadaan mengendaraai mobil miliknya dijalan sempit nan macet hingga menyebabkan luka robek ditangan dikarenakan selalu menangkis serangan dan pukulan dari tangan pelaku yang menyelipkan satu benda.
Korban menyampaikan bahwa tidak mungkin jika hanya menggunakan tangan kosong bisa sampai melukai, dan ia menyakini benda tersebut adalah benda meruncing, namun dalam bukti persidangan hanyalah sebuah cincin batu akik yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.
“Saya yakin yang terhormat bapak jaksa dan yang mulia bapak hakim punya metafisika yang bisa mengkaji sebuah realitas sehingga bisa menyimpulkan apakah masuk akal atau tidak jika sebuah akik batu bisa melukai seseorang,” Ungkap Agus di persidangan.
Terkait kejadian penganiayaan yang berujung luka, korban menduga strategi itu sudah di setting terlebih dahulu untuk membuat jalananan itu macet sehingga mau tidak mau korban dengan terpaksa membuka kaca mobil yang ia kendarai.
“Saya menduga kejadian itu sudah direncanakan sebelumnya. karena pada saat kejadian jalan yang biasanya lumayan luas berubah menjadi sempit dengan sudah berjejer sepeda motor milik kawan kawannya Rifki yang sudah terparkir dan sayapun menduga Rifki dan Cs telah menyiapkan strategi untuk sengaja mempersempit akses jalan mobil yang saya kendarai agar saya membuka kaca mobil, dengan begitu dia bisa lebih leluasa menghantam saya di dalam mobil,” Ujar Korban kepada awak media.
Masih menurut pengakuannya yang kebetulan juga sebagai anggota KJJT Jawa Timur, Igusty Madani dipersidangan, menerangkan kepada majelis hakim, akses jalan yang biasanya lancar tiba tiba berjejer puluhan sepeda motor padahal kata dia,
jalan dari arah barat ke timur di jalan jembatan gantung Di Dusun Benteng Panaongan tersebut sangat luas sekali jika hanya buat akses jalan untuk mobil.
“Tiba tiba jalan itu macet. Saat jalan itu sesak dengan sepeda motor yang diparkir saya terpaksa membuka Kaca mobil untuk antisipasi agar tidak menambrak sepeda motor yang diparkir dan agar tidak terjungkal ke Drainase karena disebelah kanan jalan itu banyak sepeda motor dan sebelah kiri adalah selokan,” Urainya.
Agus Juga menegaskan Kepada awak media bahwa pihaknya beserta lawyer dan Tim 16 Sumenep dan anggota L-KPK Sumenep beserta anggota PJI ( persatuan jurnalis indonesia) lainnya akan terus mengawal kasusnya hingga putusan Final yang di bacakan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Karena menurutnya semua bukti bukti yang sudah ditunjukkan dalam persidangan itu sudah valid dan sudah memenuhi unsur.
“Saya berharap demi tegaknya hukum khususnya di di bumi tercinta Sumenep agar sekiranya yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumenep bisa memberikan putusan yang se adil adilnya. Karena apa ? jika tidak, maka khawatir peristiwa peristiwa seperti ini akan menjadi bomerang kepada saudara saudara yang lain jika tidak ada efek jera yang sesuai dengan pasal 351 untuk dijadikan sebuah pelajaran,” Tandasnya.
( BAMBANG ).
Tinggalkan Balasan