ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-, 10 Oktober 2024 – Pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024, telah berlangsung Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi. Acara dimulai pukul 10.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Forum ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., selaku Ketua Forum; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lampung Utara, Wahyu Santoso; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara; Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara; serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dalam forum ini, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi menyampaikan langkah-langkah penagihan terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS. BPJS Kesehatan akan melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejari Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) apabila peserta tidak mematuhi kewajiban pembayaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pihak Kejaksaan siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan serta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kolaborasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan lima fungsi utama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan lembaga terhadap pembayaran BPJS Kesehatan.
Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa hasil forum ini akan segera diimplementasikan melalui rencana aksi konkrit. Langkah ini termasuk memberikan layanan prima kepada BPJS Kesehatan dan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, serta BPKAD. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain meningkatkan kepatuhan peserta BPJS dari berbagai sektor, seperti perangkat desa, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPP dan TPG), serta badan usaha di Kabupaten Lampung Utara.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan instansi terkait guna memastikan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan demi kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat.(Apri)
Tinggalkan Balasan