Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AF (28) diamankan petugas di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, pada Jumat (17/4/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Melati 7, Desa Candimas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis ganja yang diduga siap edar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua bundel kertas papir merk Toredor, satu bundel kertas merk Royo, satu buah dompet warna hitam kuning, satu buah gunting, satu unit handphone merk Oppo A5 warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Abung Selatan,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *