Penyelundupan Batubara Ilegal Diamankan di Kalimantan Timur
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengamankan sekitar 50.000 ton batubara ilegal yang ditemukan di beberapa dermaga bongkar muat (jetty) di sepanjang Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Batubara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, yang selama ini sering kali merugikan negara.
Temuan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dalam operasi pengamanan yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada 14–15 Januari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tumpukan atau stockpile batubara tak bertuan itu ditemukan di enam titik lokasi berbeda. Lokasinya tersebar di pelabuhan khusus atau jetty batubara, serta di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Total batubara yang ditemukan diperkirakan mencapai 50.000 ton. Karena tidak diketahui pemiliknya dan diduga berasal dari tambang ilegal, batubara ini kami kategorikan sebagai aset negara yang rawan hilang,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Untuk mencegah penguasaan atau pemindahan secara ilegal, Ditjen Gakkum ESDM langsung melakukan pengamanan di lapangan. Tim memasang barikade berupa garis atau segel resmi Ditjen Gakkum ESDM, serta spanduk larangan yang menegaskan bahwa tumpukan batubara tersebut merupakan milik negara.
“Saat ini seluruh stockpile sudah diamankan. Kami pastikan tidak ada aktivitas pengangkutan maupun pemanfaatan sebelum proses hukum dan administrasi selesai,” jelas Jeffri.
Proses Penelusuran dan Penilaian Batubara
Tahap selanjutnya adalah penelusuran asal-usul batubara tersebut, sekaligus penilaian kuantitas dan kualitasnya. Proses ini akan melibatkan pihak independen, seperti surveyor atau instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah seluruh tahapan selesai, batubara ini akan dilelang. Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,” tambah Jeffri.
Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Selama proses pengamanan, situasi di lapangan berlangsung aman dan kondusif. Operasi ini mendapat dukungan serta sinergi lintas instansi, termasuk Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Upaya Menjaga Keberlanjutan dan Kepatuhan
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian ESDM menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga keberlanjutan sektor energi dan sumber daya mineral. Pengamanan terhadap batubara ilegal bukan hanya tentang pencegahan kerugian negara, tetapi juga memberikan contoh nyata tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat diminimalisir, sehingga dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa sumber daya alam digunakan secara optimal dan adil.
Selain itu, lelang batubara yang diamankan juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, yang dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan nasional. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil oleh Kementerian ESDM memiliki dampak yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara.
Tinggalkan Balasan