Forumnusantaranews, Lubuklinggau – Menanggapi pembangunan jalan DI Lubuk Tanjung diduga, kurang volume dan terkesan tidak mengutamakan kualitas pada pelaksanaannya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Asril, akan menindak tegas kontraktor pelaksana dengan memberikan sanksi daftar hitam “Blacklist” bila memang tidak mengutamakan mutu, volume dan kualitas pekerjaan.
“Ini berlaku untuk semua rekanan yang saat ini sedang melakukan pekerjaan tanpa terkecuali, kami minta pada masyarakat jika menemukan adanya pekerjaan dari pihak rekanan yang tidak sesuai teknis tanpa mengutamakan mutu dan kualitas silahkan segera melapor ke kita,” Tegas Asril saat dibincangi Wartawan diruangan Kerjanya (22/09).
Dijelaskannya, bahwa dari awal pihaknya telah menekankan seluruh pelaksana untuk mengedepankan mutu, kualitas dan volume pekerjaan sebagaimana mestinya. Bila mana ada yang melenceng maka pihaknya akan lakukan evaluasi terhadap perusahaan pelaksana, Bahkan akan mendapatkan sanksi “blacklist” daftar hitam.
“Sanksi blacklist yang diberikan kepada kontraktor atau penyedia, berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa pada seluruh perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu. Apa lagi pembangunan ini menyangkut kepentingan masyarakat, pada pelaksanaannya kita minta harus berkualitas,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait pekerjaan tahun ini yang telah mengalami kerusakan akan diperbaiki, karena masih ada masa pemeliharaan pekerjaan hingga pertengahan tahun depan.
Berita sebelumnya,
Adanya keluhan masyarakat atas pekerjaan proyek pembangunan jalan DI Lubuk Tanjung Kota Lubuklinggau, yang dikerjakan kontraktor pelaksana diduga mengurangi volume material bangunan jalan secara teknis ternyata benar adanya.
Kebenaran akan adanya pengurangan volume material dan pelanggaran secara teknis oleh pihak CV Ogan Mandiri selaku Kontraktor ini diungkapkan, langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Lubuklinggau Kendi Lenggana, saat dibincangi diruangan kerjanya Jumat (18/09).
Dijelaskannya, pelaksanaan pembangunan jalan DI Lubuk Tanjung. bukan kelas redimix artinya dilakukan pengadukan material secara manual. Secara teknis komposisi material satu berbanding tiga artinya, satu sak semen dan tiga angkong koral.
“Kalau komposisi masalah sepeknya kita menggunakan adukan secara manual 13,5 biasa dan tidak menggunakan redimix kumudian untuk ketebalannya antara 10 sampai 15 centi meter dan ini secara analisa kami bidang SDA,” jelasnya.
Proyek pembangunan jalan yang di biayai Anggra Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun ini, dikerjakan oleh CV Ogan Mandiri dengan besaran dana mencapai Rp.149 juta lebih. Namun sayangnya dengan anggara yang cukup besar, tetapi kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan. pasalnya dari hasil investigasi yang dilakukan awak media diketahui bahwa, komposisi material adukan guna pengecoran jalan ini tidak wajar dan sesuai standar.
“Jelas tidak wajar, sebab material koral dan pasir enam angkong hanya menggunakan semen setenga sak saja,” Jelas warga setempat inisial AR yang meminta agar wartawan merahasiakan identitasnya.
Diceritakannya pula bahwa, bagian tengah jalan sama sekali tidak ada pengerasan penghamparan koral terlebih dahulu. Melainkan langsung dicor menggunakan material campuran koral, pasir dan semen yang adukannya tidak layak dan wajar sebagaimana diatur sesuai standar teknis pekerjaan konstruksi.
“Terlihat seolah-olah bagian jalan kualitas ketebalannya wajar, pada hal kenyataannya bagian kiri dan kanan jalan sengaja diletakan papan mal. agar fisik ketebalan pada jalan terlihat wajar dan sesuai,” ujarnya. (Asep)
Tinggalkan Balasan