Modus Pencurian dengan Sandal Berpaku di Yogyakarta
Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh tiga pria paruh baya di Kota Yogyakarta menarik perhatian masyarakat. Aksi mereka terbilang cukup rumit dan memanfaatkan modus yang tidak biasa, yaitu menggunakan sandal berpaku untuk menggemboskan ban mobil korban. Dengan cara ini, para pelaku berhasil merugikan korban hingga sebesar Rp 243 juta.
Pelaku dan Modus Kerja yang Rumit
Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah RA (56), AB (47), dan SP (55). Mereka diketahui bekerja sama dalam menjalankan aksi kejahatan ini. Menurut informasi dari Polresta Yogyakarta, kasus ini terjadi pada Jumat (30/1/2026) saat korban sedang berada di salah satu bank di kota tersebut.
SP bertindak sebagai mata-mata yang mengamati aktivitas korban. Ia melihat korban mengambil uang dalam jumlah besar. Setelah itu, SP memberi tahu RA dan AB tentang ciri-ciri korban serta kendaraannya. Dengan informasi tersebut, AB dan RA mulai mengikuti korban hingga lampu merah.
Penggunaan Sandal Berpaku untuk Menggembos Ban
Saat mobil korban berhenti, AB mendekatkan kakinya ke ban mobil. Sandal yang digunakan oleh AB telah dimodifikasi dengan paku di bagian ujungnya. Kepala paku dihilangkan agar hanya paku yang tertancap di ban mobil. Hal ini menyebabkan ban mobil korban perlahan mengempis tanpa disadari oleh korban.
Setelah ban mengempis, AB dan RA terus membuntuti korban hingga berhenti di tempat tambal ban di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Saat korban lengah, kedua pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil barang serta uang milik korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.435 lembar. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan telepon seluler, pakaian milik pelaku, serta dua motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Penanganan oleh Pihak Berwajib
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. Ia menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku sangat cerdas dan memerlukan persiapan yang matang.
Peringatan bagi Masyarakat
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kejahatan yang semakin canggih. Terlebih lagi, modus yang digunakan oleh pelaku menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat-tempat umum seperti bank.
Kesimpulan
Aksi pencurian dengan modus sandal berpaku yang dilakukan oleh tiga pria paruh baya di Yogyakarta menunjukkan tingkat kecerdasan pelaku dalam menjalankan aksinya. Meskipun modus ini cukup unik, pihak berwajib berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan diri serta barang-barang pribadi.
Tinggalkan Balasan