Kerjasama Publikasi Diskominfo, Ketua Amarta Purwakarta: Harus Transparan, Bersih dan Akuntabel

Doc: Foto Kantor Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Forumnusantaranews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tahun ini menerapkan sistem kerjasama publikasi media melalui e-catalog. Tujuan awal, mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang baik atau yang sering disebut dengan good and clean Government. Sayangnya, penerapan sistem tersebut justru menuai polemik.

Pasalnya, aturan yang disepakati dari awal melalui sistem e-catalog disinyalir tidak berjalan maksimal. Hal mana, dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai kesepakatan. Bahkan, sistem kerjasama publikasi di 2024 ini terkesan lebih carut marut dari tahun-tahun sebelumnya.

Alaih-alih untuk mewujudkan Good and Clean Governmet melalui E-Catalog. Diskominfo Purwakarta dalam mengakomodir perekrutan kerjasama publikasi media diketahui malah menggunakan sistem Agensi (Pihak ketiga) kepada beberapa media dengan alasan kebijakan dikarenakan kurangnya persyaratan yang diminta oleh diskominfo.

Alhasil, kebijakan yang dinilai ‘mandul’ tersebut malah membuat gaduh. Karena, dengan kebijakan yang dilakukan oleh Diskominfo Purwakarta seperti ini membuat puluhan awak media di Purwakarta merasa dirugikan.

Tarman Sanjaya Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta ) pun turut menyoroti sistem dan kebijakan yang dilakukan oleh Diskominfo setempat soal aturan kerjasama publikasi tersebut.

“Tujuannya mungkin ingin kondusif dan agar pengadaan barang atau jasa di pemerintah lebih efisien dan efektif, makanya dilakukanlah sistem e-Catalog. Karena, sistem tersebut merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara,”ujar Tarman Sanjaya, Jumat (12/07/2024).

Dalam rangka menciptakan Good and Clean Governance, Kata Tarman Sanjaya, Maka semua pekerjaan Pemerintah perlu dilakukan secara transparan, bersih, akuntabel.

“Kan e-catalog itu jugakan untuk menciptakan good and clean government, Maka itu, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) nya harus terbuka jangan tertutup agar semuanya terlihat secara transparan, bersih dan akuntabel,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono beberapa waktu lalu pernah berujar, untuk kerjasama publikasi tahun 2024 sudah disepakati melalui e-catalog pada saat Audensi rekan-rekan media ke DPRD.

“Kerjasama publikasi media anggaran murni nanti sesuai kesepakatan dari hasil audensi waktu di DPRD aja, soalnya sudah disepakati dan sudah ada notulen nya juga,” ucap Kadis Kominfo Purwakarta beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Perpres yang diatur pada pasal 50 ayat 5 bahwa pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga atau kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *