Ketua Komisi V DPR Kagum, Anggaran Lumpur Lapindo Selalu Muncul di APBN Tapi Tak Ada Solusi Nyata

Anggaran Penanganan Lumpur Lapindo Terus Meningkat, Tapi Tidak Ada Solusi Nyata

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti isu anggaran penanganan lumpur Lapindo yang terus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2022 hingga Rancangan APBN 2026. Ia mempertanyakan penggunaan dana yang besar setiap tahun, namun tidak diikuti dengan solusi nyata di lapangan.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7), Lasarus menyampaikan kekhawatirannya terhadap besarnya anggaran yang digelontorkan setiap tahun untuk menangani masalah lumpur Lapindo.

Pada tahun 2022, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 270 miliar. Tahun berikutnya, angka ini tetap sama, yaitu Rp 270 miliar. Di tahun 2024, anggaran sedikit turun menjadi Rp 227 miliar, kemudian pada 2025 menjadi Rp 179 miliar. Sementara itu, pada RAPBN 2026, anggaran untuk penanganan lumpur Lapindo ditetapkan sebesar Rp 169 miliar. Total dana yang telah digunakan selama empat tahun terakhir mencapai Rp 1,12 triliun.

Larasus mengungkapkan bahwa penggunaan dana yang begitu besar hanya untuk “mengalirkan” lumpur, tanpa ada hasil nyata yang terlihat. Ia membandingkan jumlah dana tersebut dengan potensi pembangunan infrastruktur lain, seperti jalan daerah. Menurutnya, jika dana tersebut digunakan untuk proyek lain, banyak hal yang bisa terwujud.

Pendekatan Teknis Baru Diperlukan

Ia menyarankan pendekatan teknis baru dalam menangani lumpur Lapindo, seperti pembuatan kanal besar langsung ke laut. Metode yang selama ini digunakan dinilai stagnan dan tidak efektif. Selain itu, ia juga mempertanyakan efisiensi pengadaan alat seperti sewa pompa, yang diduga menyerap anggaran besar setiap tahun.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada pemerintah, tetapi juga pada masyarakat sekitar. Lasarus menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh warga terdampak, termasuk tunggakan kompensasi yang belum terselesaikan. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa ada mantan anggota DPR yang korban dari bencana Lapindo dan belum mendapatkan haknya.

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Untuk menyelesaikan masalah ini, Lasarus mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR serta audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya adalah untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Ia meminta Kementerian PU agar lebih bijak dalam menyusun anggaran dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jika ada tindak pidana, langsung saja ke penjara pelakunya. Negara ini sudah mampu runtuhkan gunung di Freeport, masa bikin saluran lumpur saja tidak bisa?” ujarnya dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *