Peran Institusi Penegak Hukum dalam Pengembalian Kerugian Negara
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fachrur Rozi, menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhasil mengembalikan triliunan rupiah uang negara dari tangan koruptor. Dalam beberapa kasus, seperti kasus CPO sebesar Rp 13,25 triliun dan rampasan korupsi sebesar Rp 6,6 triliun, Kejagung menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Gus Fachrur menekankan bahwa peran institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat penting dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi. Ia menilai bahwa korupsi bukan hanya sekadar kejahatan moral, tetapi juga merupakan bentuk perampasan hak ekonomi masyarakat.
“Peran Kejaksaan maupun KPK sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat,” ujar Gus Fahrur.
Ia menilai bahwa upaya pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan hanya dengan hukuman badan.
“Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal serta mewujudkan keadilan sosial,” tambahnya.
Menurut Gus Fachrur, Kejaksaan memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar kerugian negara. Salah satunya adalah melalui pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Pendekatan ini dianggap efektif dalam mengungkap dan mengembalikan aset yang dirampas oleh pelaku korupsi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa strategi penegakan hukum harus dijalankan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Lebih lanjut, Gus Fachrur menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Berikut tiga langkah yang disarankan:
-
Mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
RUU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengembalian aset korupsi secara legal dan sistematis. -
Menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Pelaku korupsi harus dijerat dengan tindak pidana lainnya agar bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat. -
Menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu
Sanksi yang diberikan harus adil dan konsisten, sehingga menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal ini,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan