Gambar Ai
Forumnusantaranews.com– Klaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Yang menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 telah diselesaikan menuai sorotan.
Sorotan itu datang dari Tarman Sonjaya, Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) Kabupaten Purwakarta. Ia menilai pernyataan tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan tanpa disertai bukti yang jelas.
Tarman, mengatakan bahwa setiap temuan BPK, terutama yang berkaitan dengan potensi kerugian negara, harus diselesaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jika memang sudah diselesaikan, maka pihak terkait harus bisa menunjukkan bukti pengembalian atau dokumen penyelesaiannya.
“ Kalau tidak tau secara detail jangan asal klaim bahwa temuan BPK sudah selesai. Harus ada buktinya, kapan dikembalikan, berapa jumlahnya, dan disetor ke mana. Itu harus jelas,” tegas Tarman, Senin 9 Maret 2026.
Ia menambahkan, transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut Tarman, apabila benar sudah ada pengembalian kerugian negara, maka seharusnya hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti bukti setoran atau berita acara penyelesaian temuan.
“Kalau memang sudah diselesaikan, tunjukkan saja bukti administrasinya. Supaya publik juga tahu bahwa persoalan itu benar-benar sudah selesai,” ujarnya.
Meskipun tidak mengetahui secara detail. Erlan selaku Kepala DLH mengatakan bahwa temuan BPK tahun 2024 telah diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikannya di beberapa media online.
“Tanpa memperlihatkan bukti dan tidak mengetahui detailnya. Kadis dinilai terlalu terburu-buru dalam menyampaikan pernyataan, apalagi kan dia masih baru,”ucap Tarman.
Ketua Amarta mendorong agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum melihat bukti pengembalian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 1,2 miliar.
Tinggalkan Balasan