Komitmen Indonesia dalam Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program REDD+
Pemerintah Indonesia terus memperkuat inisiatif mitigasi perubahan iklim melalui berbagai program yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu inisiatif utama adalah REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), yang menempatkan hutan sebagai garda terdepan dalam pengendalian perubahan iklim. Dengan fokus pada pengurangan emisi sektor kehutanan, program ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menjaga lingkungan dan memitigasi dampak perubahan iklim.
Salah satu tantangan utama dalam pendanaan iklim adalah adanya kesenjangan antara kebutuhan dana yang besar dan jumlah dana yang tersedia. Namun, dengan dukungan dari Green Climate Fund (GCF), Indonesia berhasil mendapatkan pendanaan sebesar US$103,8 juta untuk program percontohan RBP (Results-Based Payment) REDD+. Dana ini diberikan setelah Indonesia berhasil menurunkan 20,25 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) selama periode 2014-2016. Sebagian besar dana tersebut, yaitu US$93,4 juta, akan digunakan untuk output 2 dari proyek RBP REDD+ GCF yang dimulai pada Juli 2023 dan direncanakan selesai pada 2030.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atas komitmennya dalam mengelola sumber pendanaan iklim yang berasal dari luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan pentingnya distribusi dana ini hingga tingkat subnasional dan masyarakat serta memastikan bahwa dana yang diberikan memiliki dampak nyata.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus bertanggung jawab atas dana yang diberikan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama BPDLH akan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana agar dapat memberikan dampak terhadap perubahan iklim.
Pendanaan dari GCF ini diharapkan mendukung aksi mitigasi perubahan iklim di 38 provinsi di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun subnasional. Sampai saat ini, BPDLH telah menyalurkan dana kepada 15 provinsi, seperti Jawa Timur, Bali, Riau, Kalimantan Selatan, dan lainnya. Alokasi dana mencapai lebih dari Rp251 miliar dengan durasi yang berbeda-beda, mulai dari 1 hingga 4 tahun sesuai kebutuhan masing-masing provinsi.
Untuk memastikan kelancaran proyek, delapan lembaga perantara telah ditunjuk untuk membantu pengelolaan dana dan fasilitasi proyek. Proses penyaluran dana ini dimulai secara resmi dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPDLH dan lembaga-lembaga tersebut.
Capaian implementasi proyek telah mencakup lebih dari 2 juta hektare perluasan perhutanan sosial, fasilitasi 40 usulan penetapan hutan adat, pendampingan terhadap 163 RKPS, serta pencatatan 4.477 lokasi proklim. Selain itu, proyek ini juga mendukung pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi rawan karhutla, serta memperkuat kapasitas teknis di tingkat nasional dan subnasional dalam pelaporan gas rumah kaca.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menyampaikan bahwa upaya mencapai target NDC 2030 membutuhkan sumber daya yang sangat besar, terutama pendanaan. Dukungan dari APBN masih belum optimal, sehingga pendanaan seperti Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 sangat penting dalam mencapai target NDC, pengelolaan hutan lestari, dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menegaskan bahwa melalui kerja sama ini, pemerintah Indonesia tidak hanya menyalurkan dana tetapi juga menyalurkan harapan dan kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 diharapkan menjadi katalis untuk akses RBP di daerah.
Indonesia menegaskan bahwa menjaga hutan bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan warisan yang harus dijaga untuk masa depan bersama. Dengan dukungan berbagai pihak, Indonesia optimistis dapat mengurangi dampak perubahan iklim dan mewujudkan aksi mitigasi dan adaptasi yang lebih efektif di masa depan.
Tinggalkan Balasan