Konflik Tanah di Padang Halaban: Lahan Enclave untuk Warga

Perkembangan Konflik Agraria di Desa Panigoran

Konflik agraria yang terjadi di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, telah membawa harapan baru bagi masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban. Pertemuan penting yang diadakan di Kantor Gubernur pada Kamis, 4 Juni 2026, menunjukkan langkah signifikan dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 83,2627 hektare yang sebelumnya menjadi objek perkara. Lahan tersebut telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha Nomor 1419/Labuhanbatu milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology atau PT SMART.

Pertemuan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Komisi 13 DPR, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman, Kodam 1/Bukit Barisan, Bupati Labura serta perwakilan PT SMART. Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mengumumkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri untuk lahan tersebut, yaitu NIB 1883.

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Achmad Fadly menyampaikan bahwa hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Para pihak juga sepakat untuk proses penyerahan lahan kepada warga yang berhak, yang akan dikawal dan diawasi oleh Komisi 13 DPR, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman hingga dinyatakan tuntas.

Rasa Syukur dari Warga

Salah satu warga Kelompok Tani Padang Halaban, Kartini, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanaman ubi dan pisang menjadi sumber kehidupan keluarganya di atas lahan seluas 2.000 meter persegi. Menurutnya, konflik dengan PT SMART telah berdampak intimidasi bagi dia dan warga lainnya sejak 2009 lalu. “Alhamdulillah, kami bersyukur atas hasil pertemuan tadi,” katanya.

Warga lain, Nasib, juga menyampaikan rasa terima kasih atas tanah yang mereka harap-harapkan sebagai sumber kehidupan. “Terima kasih atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” ujarnya.

Sejarah Konflik yang Berlarut

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik masyarakat Padang Halaban dengan PT SMART telah berlangsung sejak 1972. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran. Pada 2009, masyarakat menduduki kembali lahan dan kembali digusur pada Januari 2026. Banyak masyarakat menjadi korban luka karena aksi represif dari aparat keamanan saat itu. Sebanyak 320 Kepala Keluarga hengkang, sebagian lagi terpaksa menerima ganti rugi dari perusahaan.

Koordinator KPA Sumatera Utara Suhariawan menyatakan bahwa konflik yang terjadi cukup pelik. Namun yang terpenting, target awal memastikan tanah 83 hektare kembali. “Ini kemenangan kecil kami dan warga, tapi yang pasti, mereka lebih yakin bahwa tanah itu milik rakyat,” katanya.

Akar Persoalan yang Tersembunyi

Konflik agraria di Padang Halaban bukanlah sengketa yang baru muncul. Beberapa organisasi masyarakat sipil menelusuri akar persoalan mulai pascakemerdekaan sampai tragedi politik 1965-1966. Setelah perkebunan milik perusahaan Belanda-Belgia ditinggalkan, kawasan berkembang menjadi permukiman dan lahan pertanian rakyat yang dihuni ribuan keluarga di enam desa.

Gelombang penggusuran besar terjadi pada akhir 1960 sampai 1970-an. Ribuan Kepala Keluarga dari enam desa kehilangan ruang hidupnya setelah negara menerbitkan HGU untuk PT SMART. Penggusuran membuat masyarakat kehilangan desa, lahan pertanian dan sumber penghidupan yang mereka kelola secara turun-temurun.

Era Reformasi, warga mulai kembali memperjuangkan tanah yang mereka anggap sebagai bekas kampung halaman. Sekitar 300 keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) melakukan reclaiming atas lahan seluas sekitar 83,5 hektare yang kemudian dijadikan permukiman dan kebun. Perselisihan antara warga dan perusahaan berlanjut melalui berbagai gugatan hukum. Ketegangan memuncak saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat melalui surat pelaksanaan eksekusi No: 181/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/I/2026, tertanggal 15 Januari 2026, dan dikawal ratusan personel aparat berseragam dan bantuan team evakuasi milik perusahaan, menggusur serta menghancurkan rumah dan kebun yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *