Makassar – FNnews.com –
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia, Indra Sahnun Lubis (DPD K AI-IS L) Sulawesi Selatan Kembali menggelar kegiatan Diklat Khusus Pendidikan Advokat yang di gelar di Aula Manado Room lantai satu Lint Hotel Makassar, Sul-Sel, Jalan Hertasning, selama tiga hari telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli sampai 5 Juli 2020, Kegiatan ini, Panitia pelaksana telah mengikuti anjuran pemerintah dengan melaksanakan dan mengacu pada protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan sebelum masuk ke ruang Aula harus steril dan memakai handsanitiser setiap peserta dan panitia masuk ke Aula.
Kegiatan pembukaan DKPA ini di buka langsung oleh Wasekjen DPP Ambo Upe, SH,MH., didampingi Ketua DPD KAI Sul-Sel Syamsuddin Nur, SH,MH., Ketua Panitia Dedi Damanik SH,. Ketua dewan kehormatan Amran Hamdy, SH,.MM., Turut hadir Panitia pelaksana, Piter Tanalepi, SH, Yusnani Mahmud, SH, Dahniar Darsis, SH,MH., Jumiati Reston, SH., Sudarman, SH, Akhyar, SH., Jamaluddin, SH., Metha Sari., Para ketua DPC KAI Se-Sul-Sel serta para peserta diklat hadir yang berjumlah 27 orang.
Adapun narasumber yang memberikan materinya berasal dari kalangan akademisi dan lembaga peradilan, Serta Advokat Senior, masing-masing, Prof. DR. Said Karim, SH,MH., Prof. DR. Laode Husain, SH,MH., Prof. DR. Marwati Riza, SH,MH., Prof. DR. Muzakkir, SH,MH., DR. Hasbir, SH,MH., DR. Nasiruddin Pasigai, SH,MH., DR. Padma D Liman, SH,MH., DR. H. Syahrial Sidik, SH,MH., Muhammad Fitrah Abubakar, SH,MH., DR. Ibrahim Palino, SH,MH., Drs. H.M. Aris Pangeran, SH,MH., Amran Hamdy, SH,MM.
Ketua panitia pelaksana Ujian Calon Advokat(UCA) dan Diklat Khusus Profesi Advokat(DKPA) DPD KAI-ISL Sulawesi Selatan Dedi Kurniawan Damanik, SH., ditemui wartawan di sela-sela kegiatan DKPA di Lint Hotel Makassar, 5/7/20, mengatakan “Syukur Alhamdulillah Kegiatan ini berjalan dengan sukses meski ada sedikit kendala namun kami pihak panitia mampu menyelesaikannya, salah satu kendala yakni faktor jaringan internet saat narasumber Prof. Musakkir, memberikan materinya via zoom meeting.”
Menurut Dedi, “Pelaksanaan Diklat Khusus Profesi Advokat ini, Sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat diamana pasal 2 (1) “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti DKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.” Terangnya.
“Setelah kegiatan ini kami tetap buka pendaftaran UCA dan DKPA yang sebelumnya kami sudah menyampaikan ke publik dengan cara memasang pengumuman spanduk di setiap pengadilan dikabupaten/kota seperti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.” Ucapnya.
Ketua DPD KAI-ISL Sulawesi Selatan Syamsuddin Nur. SH, MH., Mengapresiasi kinerja panitia pelaksana kegiatan DKPA, “Saya mengapresiasi kinerja panitia pelaksana kegiatan DKPA ini berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita bersama.” Syamsuddin berharap agar kegiatan serupa lebih baik lagi.
“Tak lupa kami dari DPD KAI-ISL Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah sudi memberikan materi dan ilmunya kepada para peserta DKPA semoga materi yang diberikan dapat bermanfaat bagi para peserta.” Tutur Syamsuddin.
Tinggalkan Balasan