forumnusantaranews.com
– Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali hadir pada Jumat, 20 Juni 2025.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, dapat datang ke dua lokasi, yaitu di BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung), dan yang kedua di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
Jam operasional perpanjangan SIM di Kota Bandung dimulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Pendaftaran dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00–11.00 WIB.
Ketentuan memperpanjang SIM di SIM Keliling Kota Bandung:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Jika SIM telah melewati masa berlakunya, silakan ajukan proses pembuatan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP sebagai persyaratan pengajuan permohonan penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya perpanjang SIM di SIM Keliling Kota Bandung:
1. Pemeriksaan kesehatan Rp50.000
2. Tes psikologi Rp75.000 – Rp125.000
3. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
4. Laminasi (Tentatif) Rp10.000.***
Tinggalkan Balasan