Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu untuk Perpanjangan SIM
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukannya melalui layanan SIM keliling. Layanan ini disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu selama periode 18 Agustus hingga 23 Agustus 2025, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor utama, karena lokasi layanan telah disesuaikan dengan berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Indramayu.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Indramayu
Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM keliling selama periode tersebut:
- Senin, 18 Agustus 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu- Lelea, Depan Terminal Indramayu
- Selasa, 19 Agustus 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik
- Rabu, 20 Agustus 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
- Kamis, 21 Agustus 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
- Jumat, 22 Agustus 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
- Sabtu, 23 Agustus 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan surat keterangan kesehatan dan psikologi di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan tersedia secara lengkap.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu menegaskan kepada masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara agar tetap aman dan tertib di jalan raya. Dengan demikian, keberadaan layanan SIM keliling ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik serta memastikan keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Indramayu.
Tinggalkan Balasan