Marak SPBU Nakal dan Abaikan Aturan dan Perundang undangan LSM Lakar Anti Korupsi, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara


SUMENEP, FORUM NUSANTARA
Di Sumenep, acap kali dijumpai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal melayani konsumen pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan tempat berbahan plastic atau jeriken yang rentan atau riskan berbahaya muda terkena percikan api.
Padahal, hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu cukup beralasan karena jeriken terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Lebih-lebih, untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar dan lebih mudah tersulut api.
Demikian dikatakan Andre pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat, yang baru bergabung di Laskar Anti Korupisi (LAKI) CABANG SUMENEP, yang juga pemerhati kebijakan public.
Mestinya kata Andre, wadah atau jeriken yang harus digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus terbuat dari bahan logam atau yang tidak mudah terbakar. “Apalagi bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan kecil/rendah, seperti Premium dan Solar,” katanya Kamis, 25/06/20.
Padahal terang Andre, diseluruh SPBU ada tercantum tulisan larangan yang merujuk pada aturan SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jeriken.
Disamping layanan larangan pengisihan BBM menggunakan jeriken diatur dalam Perpres nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan solar kepada warga yang menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
“Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen dengan menggunakan jeriken jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, harus menjaga dan mengutamakan keselamatan bersama, ‘’ katanya.
Pemerintah pusat juga, terang Andre, telah menerbitkan Pepres No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jeriken dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik home industry.
Dan kemudian ungkap Andre, pembelian menggunakan jeriken juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, pelarangan dan kesalamatan tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Dan yang terahir kata Andre, konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali kecuali kalau sudah mengantongi izin usaha yang resmi dan sah, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
“Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khususyang mempunyai oktan tinggi, misalnya, bahan bakar khusus jenis Gasoline Series (Pertalite,Pertamax,dan Pertamax Turbo) boleh pakai jerigen yang terbuat dari material berunsur logam,” ungkpanya.
Adapun bahan bakar khusus jenis Diesel Series (Pertamina DEX dan Dexlite), tambah Andre, boleh pakai jerigen plastik asalkan dengan spesifikasi khusus yang berbahan dari unsur logam atau bahan HDPE2(High Density Polyethylene) sejenis Thermoplastic khusus yang terdapat symbol HDPE2 pada kemasannya.
Merujuk pada temuannya di lapangan pihaknya bersama tim, bakal melaporkan ke pihak Depo Camplong, bahwa sebenarnya banyak terjadi SPBU menjual BBM tidak melalui prosuder yang benar.
“tunggu tanggal mainnya, dalam waktu dekat kami akan laporkan kepihak Depo camplong dan kepada pihak keamanan,” pungkasnya.
Menanggapi tudingan itu, Andi salah seorang pengawas , disalah satu SPBU bernomor 54.694.06 yang berada di Desa Pakandangan jalan raya Kapedi Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep peraturan itu hanya sebatas himbauan saja dan tidak mengikat. “Oh, itu hanya sebatas himabauan saja mas. Saya merasa kasihan saja jika pembeli tidak dilayani,” kilahnya, kepada BANGSAONLINE,com. (TIM)
Ket gambar : 1. Petugas SPBU sedang mengisi BBM menggunakan jeriken di SPBU pakandangan Sangrah,KecamatanBluto.
2. Andre, Pengamat Kebijakan Publik Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *