Peran Penting Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam Perlindungan Masyarakat Adat
Tanah dan wilayah adat bukan hanya sekadar lahan atau aset ekonomi. Bagi masyarakat adat, hak ulayat dan hak komunal adalah bagian dari kehidupan mereka yang tak terpisahkan. Mereka melihatnya sebagai simbol hubungan spiritual, sosial, serta ekologis dengan ruang hidup yang mereka tempati selama ratusan tahun.
Hak komunal merujuk pada kepemilikan bersama masyarakat, baik adat maupun non-adat, yang diwariskan secara turun-temurun. Contohnya termasuk tanah komunal, tanah adat bersama, dan tanah warisan kelompok. Sementara itu, hak ulayat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai hak kolektif masyarakat hukum adat atas penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan wilayah adat. Kedua bentuk hak ini sering kali menjadi objek perdebatan dan politik dalam konteks pemenuhan hak konstitusi masyarakat adat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bekerja sama dengan Forest Watch Indonesia menggelar dialog publik di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Tema utamanya adalah “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat.” Dialog ini dihadiri oleh perwakilan legislatif, akademisi, serta masyarakat sipil untuk membahas substansi RUU sekaligus mencari solusi mengatasi kebuntuan politik yang menghambat proses legislasi.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa perdebatan tentang nomenklatur—apakah UU Masyarakat Adat atau UU Masyarakat Hukum Adat—tidak boleh mengaburkan urgensi pengesahan undang-undang ini. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa lahirnya feodalisme baru atau tanah komunal akan menghambat pembangunan. Namun, ia menekankan bahwa negara harus hadir dengan regulasi yang jelas.
“Semakin lama UU ini tertunda, konflik akan semakin meningkat,” ujarnya. Sebagai bagian dari masyarakat adat Bali, I Nyoman menambahkan bahwa masyarakat adat memproduksi kebaikan. Dalam urusan lingkungan, tidak ada tandingannya. Oleh karena itu, ia bertanya, apa alasan Undang-Undang Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan?
Menurutnya, RUU ini tidak hanya soal administratif, tetapi juga tentang eksistensi masyarakat adat. Frasa “mengakui dan menghormati” dalam UUD 1945 harus dimaknai secara luas, mencakup hak atas tanah, sumber daya alam, kehidupan sosial-budaya, adat, ritual, hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Mercy Barends, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, setuju dengan pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, hambatan terbesar bukanlah teknis administrasi, melainkan tarik-menarik kepentingan antar-kementerian serta dominasi investasi.
“Masyarakat adat adalah benteng terakhir hutan, gunung, pesisir, dan pulau-pulau kecil kita. Tanpa mereka, ruang hidup kita akan tercerabut,” tegas Mercy. Ia juga menyebut lima faktor utama yang menghambat pengesahan RUU ini: politik, ekonomi, hukum dan regulasi, sosial-budaya, serta teknis. Hal ini menyebabkan dukungan politik yang ada belum cukup kuat untuk mendorong percepatan legislasi, sehingga RUU Masyarakat Adat masih terkatung-katung setelah lebih dari 15 tahun.
Dari kalangan akademisi, Prof. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D (Universitas Katolik Parahyangan) mengingatkan bahwa hak ulayat dan hak komunal tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan tanah. Ketika tanah diambil, pengetahuan lokal, kepercayaan, dan tradisi yang melekat juga ikut hilang. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memberi perlindungan menyeluruh agar masyarakat adat tidak semakin tersisih.
Ia juga menyoroti bahwa banyak komunitas adat kesulitan secara finansial membuktikan klaim tanah, sehingga prosedur pengakuan harus sederhana dan mudah diakses.
Dialog publik ini menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pencapaian legislatif, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup, hak, dan identitas masyarakat adat. Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Putra Prayoga, menutup forum dengan penegasan bahwa tanpa pengakuan dan perlindungan yang tegas, Indonesia berpotensi kehilangan hutan alam, keanekaragaman hayati, sumber pengetahuan lokal, bahkan gagal mencapai target komitmen iklim global. Undang-Undang Masyarakat Adat adalah jawabannya.
Tinggalkan Balasan