Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dihukum selama 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kota tersebut. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada mantan wali kota tersebut. Jika tidak dapat dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, juga mendapatkan hukuman 7 tahun penjara. Saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut, Alwin Basri menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah atas tiga dakwaan yang diajukan.

Dakwaan Pertama: Penerimaan Suap

Dalam dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

Pemberian uang dari Martono diterima oleh terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023. Uang tersebut berkaitan dengan jabatan Mbak Ita untuk membantu mempercepat proses pengadaan pekerjaan di periode 2023 hingga 2024. Sementara itu, uang sebesar Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar belum sempat diserahkan, namun berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Dakwaan Kedua: Penerimaan Setoran Tambahan Operasional

Dalam dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terbukti menerima setoran tambahan operasional dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang sebesar total Rp3,083 miliar.

Rincian penerimaan antara lain: Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, sedangkan Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara berkala, seperti Rp300 juta setiap tiga bulan, serta pembayaran hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita sebesar Rp222 juta dan biaya penyanyi Denny Caknan sebesar Rp161 juta. Alwin Basri juga menerima uang dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Dakwaan Ketiga: Penerimaan Gratifikasi

Dalam dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi ini merupakan fee sebesar 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada bulan Juni dan Juli 2023. Namun, para terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang.

Hukuman Tambahan

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Untuk Mbak Ita, jumlahnya sebesar Rp683 juta, sedangkan untuk Alwin Basri sebesar Rp4 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *