Perubahan RUU Haji dan Umrah: Penguatan Kelembagaan dan Pengaturan Kuota
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung pada Selasa (26/8).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa regulasi baru ini ditujukan untuk membawa sejumlah penyempurnaan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Salah satu poin utama adalah penguatan kelembagaan penyelenggara haji dan umrah, dari yang sebelumnya berbentuk badan menjadi kementerian.
“Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara, dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Supratman dalam pernyataannya.
Penyempurnaan Regulasi dan Kebijakan Baru
Selain penguatan kelembagaan, RUU ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU), serta kerja sama dengan berbagai pihak guna membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana serta memperkuat sistem layanan bagi jemaah.
Salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam RUU ini adalah optimalisasi pengaturan kuota haji. Regulasi baru ini mencakup penambahan kuota haji, pemanfaatan sisa kuota, serta penyelenggaraan haji khusus menggunakan visa nonkuota.
“Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia, penambahan kuota haji tambahan, pengaturan pemanfaatan sisa kuota, pengaturan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang mendapatkan visa haji non kuota,” tambahnya.
Tanggung Jawab Pembinaan Jemaah dan Sistem Informasi
Ketentuan baru ini juga mempertegas tanggung jawab pembinaan jemaah haji, layanan kesehatan, serta pemanfaatan sistem informasi kementerian dalam seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah. Dengan adanya sistem informasi yang lebih terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan meminimalkan kesalahan dalam pelayanan kepada jemaah.
Menurut Supratman, regulasi yang ada selama ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dengan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah juga menilai masih terdapat kelemahan pada aspek optimalisasi kuota, mekanisme pembahasan biaya haji, serta pengaturan keberangkatan mandiri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah, agar dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan jemaah umrah,” tegasnya.
Sejarah Perubahan Undang-Undang Haji dan Umrah
Sebagai catatan, ketentuan tentang penyelenggaraan haji dan umrah selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir terjadi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih baik, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya RUU Perubahan Ketiga ini, diharapkan bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi para jemaah dan pelaku usaha di bidang haji dan umrah.
Tinggalkan Balasan