Motif Pembunuhan Nurminah Terungkap, Mayat Dicor di Rumah di NTB

Pembunuhan Berencana dengan Modus Cor Beton

Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan bahwa seorang tersangka bernama Imam Hidayat tega melakukan pembunuhan terhadap Nurminah akibat rasa cemburu yang sangat kuat. Dalam kejadian ini, pelaku menggunakan senapan angin laras panjang untuk menembak kepala korban. Jasad Nurminah ditemukan dalam kondisi dicor beton di dalam sebuah rumah yang berada di kawasan Perembun Asri.

Menurut informasi yang diperoleh, motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, melalui sambungan telepon di Mataram pada Rabu (27/8/2025).

Sebelum menembak korban, pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan dengan memukul wajah Nurminah. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri. Setelah korban tidak sadarkan diri, tubuhnya kemudian diseret oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam lubang sumur yang memiliki kedalaman tiga meter di area dapur.

Setelah itu, pelaku menutup lubang tersebut dengan bahan material bangunan dan membeton bagian permukaan menggunakan campuran semen dan pasir. Dengan adanya modus dan motif yang terungkap, polisi menetapkan Imam Hidayat sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa tersangka melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Atas dasar ini, tersangka terancam hukuman yang sangat berat, termasuk pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Dalam rangka penindakan lebih lanjut, kepolisian melakukan penahanan terhadap Imam Hidayat di Rutan Polres Lombok Barat. Jenazah Nurminah pertama kali ditemukan pada Jumat (22/8/2025). Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu dini hari (23/8/2025).

Sebelumnya, korban dikabarkan hilang oleh keluarga sejak 10 Agustus 2025. Keluarga juga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebutkan bahwa korban akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga mulai curiga karena pesan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Penemuan jenazah Nurminah menjadi titik awal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam penyelidikan tersebut, petugas mencari tahu siapa pemilik rumah tempat jenazah ditemukan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Imam Hidayat.

Selain itu, proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap keluarga korban dan pihak-pihak terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan pelaku. Proses ini dilakukan secara profesional dan hati-hati agar tidak ada kesalahan dalam menentukan status tersangka.

Kesimpulan

Peristiwa pembunuhan ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi dan tindakan yang bertanggung jawab. Rasa cemburu yang tidak terkendali dapat membawa konsekuensi yang sangat berat, seperti yang dialami oleh Imam Hidayat. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan interpersonal dengan baik dan menghindari tindakan yang bisa merugikan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *