MPSI Mendesak Kejagung Memeriksa Eks Bupati Tangerang dan Mantan Sekda Terkait HGB Pagar Laut


mediaawas.com

– Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid terkait
tebing laut
.

Itu menurutnya perlu dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas kawasan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

“Penerbitan Hak Guna Bangunan di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan tambak dan pemukiman nelayan pesisir, serta pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang memuluskan alih fungsi lahan, merupakan kejahatan tata ruang dan pelanggaran prinsip keadilan sosial yang terang-terangan,” kata Noor Azhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6).

Menurutnya, selama ini nama Zaki Iskandar dan Maesyal Rasyid seolah kebal hukum, padahal proses terbitnya izin-izin reklamasi dan perubahan peruntukan lahan dalam Perda RT/RW Kabupaten Tangerang jelas terjadi saat mereka menjabat.

“Kejaksaan Agung harus hadir dan bertindak tegas usut keterlibatan para pejabat Tangerang ini,” lanjutnya.

Dia menilai praktik semacam ini mencerminkan malaadministrasi tata ruang dan patologi kekuasaan lokal yang menjadikan instrumen hukum daerah sebagai alat legitimasi kepentingan korporasi besar.

“Don’t let the law be blunt to the top, sharp to the bottom. People on the coast are victims, their living space is taken over in the name of development, while businessmen and officials who play with land are actually untouched,” tegasnya.

MPSI menegaskan bahwa penyusunan Perda RT/RW harus tunduk pada prinsip-prinsip partisipasi publik, keterbukaan, serta kajian lingkungan dan sosial yang komprehensif, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Namun, lanjut Azhari, dalam kasus ini terkesan kuat bahwa Perda RT/RW Kabupaten Tangerang hanyalah kedok legal-formal untuk mengesahkan ekspansi proyek milik swasta.

“Jika mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tentang hak atas lingkungan hidup dan ruang yang layak, maka yang dilakukan dalam kasus ini adalah bentuk perampasan ruang secara sistematis. Ini kejahatan sosial-politik,” tuturnya.

MPSI menyuarakannya
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
tidak hanya membuka penyelidikan baru, tetapi juga melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen izin yang dikeluarkan selama masa kepemimpinan Zaki Iskandar dan Sekda Maesyal Rasyid.

“Terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan pengembang dalam alih fungsi kawasan. Jangan sampai praktik buruk ini terus berlangsung dan menjadi preseden buruk tata kelola ruang di Indonesia,” ujar Noor Azhari.

(mcr8/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *