WAKIL Ketua Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan tak keberatan dengan penetapan Ibu Kota Nusantara di Panajem Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028. Namun, Saan menekankan bahwa hal itu berlaku selama pembangunan IKN tidak terhenti.
“Kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menyatakan pembangunan IKN tak boleh sia-sia karena telah menelan anggaran yang begitu besar. Saan pun kembali menyinggung rekomendasi NasDem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.
Saan meyakini jika Gibran menjalankan kegiatan pemerintahan di IKN, maka ibu kota negara itu akan lebih berfungsi sebagaimana mestinya. “Kalau ada wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” ujar dia.
Regulasi di Indonesia sebenarnya tidak mengenal istilah ibu kota politik. Di Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur Pasal 12 ayat (1). Dalam regulasi itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan target final menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik. Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Juru bicara presiden itu menjelaskan penetapan ibu kota politik dimaksudkan agar pada 2028, IKN memiliki fasilitas pusat pemerintahan.
“Maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa, 23 September 2025.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN. Sehingga pada 2028, bangunan dan fasilitas untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial sudah siap digunakan.
“Dalam tiga tahun diharapkan bisa selesai semua fasilitas untuk tiga lembaga trias politik tadi. Kalau kita pindah hanya eksekutifnya, terus rapatnya sama siapa?” kata Prasetyo.
Ia pun menegaskan penetapan IKN menjadi ibu kota politik bukan berarti memisahkan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian di Indonesia. “Bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” kata dia.
Prasetyo menegaskan tidak ada perbedaan dalam makna IKN menjadi ibu kota negara dengan IKN sebagai ibu kota politik. Ia memastikan tidak ada perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN yang dirintis dari era Presiden ke-7 Joko Widodo, di mana ibu kota RI di Jakarta akan dipindahkan ke IKN.
Tinggalkan Balasan