Oknum Polisi Bejat Diduga Menjadi Otak Dan Pelaku Pencurian Di Wilayah Hukum Polres Lumajang

LUMAJANG,Forumnusantaranews.com – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Pusat Pendidikan (PUSDIK) Porong Sidoarjo, Jawa Timur bersama 6 (enam) orang tidak di kenal, resmi dilaporkan ke polres Lumajang, atas dugaan tindak pidana pencurian. Rio Faqih Madani bersama kuasa hukumnya Akbar Umbu Nay SH, resmi melaporkan mereka ke Satreskrim polres Lumajang, Sabtu (19/10/2024) pukul 21.00 WIB.

Akbar Umbu Nay selaku kuasa hukum dari Rio Faqih Madani, kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya selain pelaporan di Satreskrim Polres Lumajang, Akbar juga akan segera melaporkan oknum polisi inisial I atas dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri kepada Div Propam Mabes Polri , Dir Propam Polda Jatim, Kompolnas serta Kapusdik Porong Sidoarjo tempat terduga I berdinas, karena yang bersangkutan hampir setiap hari berada di Lumajang. “Dan untuk menginformasikan bahwa anggota satuan Pusdik Porong Sidoarjo menjadi terduga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian”, ungkap Akbar.

Diterangkan Akbar, bahwa Sangat jelas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.

Akbar menjelaskan, Jo Pasal 34 dan 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negera Republik Indonesia Pasal 13. Setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang Huruf J.  Menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjual belikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah.

“Sebagai anggota Polri, oknum polisi tersebut, sebagai polisi anggota juga harus mengerti tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang berisikan tentang norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang. Patut atau tidak patut, disadari ataupun tidak disadari oleh Anggota Polri dalam kehidupan bermasyarakat. Namun terduga I nampaknya tidak mempedomani aturan tersebut dan bahkan seringkali melakukan hal-hal ceroboh yang dapat mencederai nama baik Institusi Polri yang mulia dan agung”, ungkap Akbar.

Akbar, yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Jawa Timur menambahkan, bahwa dirinya selaku Penasehat hukum, akan melakukan perlawanan secara hukum  kepada siapapun yang ingin menggembosi atau mengintervensi laporan ini. “Dengan Tegas saya akan meminta atau Menginstruksi seluruh Pengurus DPD dan DPC Ormas GM GRIB Jaya Se-Jawa Timur Untuk mengawal kasus Ini. Kami berharap oknum anggota Polri tersebut bisa segera diproses secara hukum pidana dan etik agar dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) supaya kejadian yang sama tidak dilakukan kembali oleh yang bersangkutan serta bisa menjadi contoh untuk anggota Polri yang lain khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur untuk dapat menjaga integritas Institusi Polri kedepannya”, pungkas Akbar. (Jwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *