Petugas gabungan Satpol-PP, Garnisun dan Anggota Sabhara merazia warung penyedia minuman keras dan PSK di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Lamongan-Fnnews.com: Kamis 29 April 2021 sekira pukul 18.00-24.00 WIB telah dilaksanakan Operasi Minuman Keras dan Pekerja Seks Komersial di wilayah Lamongan.
Adapun kekuatan Personel yang dilibatkan terdiri dari tiga unsur, yakni dua belas Personel Satpol PP Kabupaten Lamongan, dua anggota Personel Garnisun serta dua Personel Shabara.
Selanjutnya sasaran operasi yang dikhususkan yaitu operasi Miras dan Pekerja Seks Komersial, yang dilakukan dibeberapa lokasi diantaranya di desa Telaga Sadang Kecamatan Paciran, desa Sidomukti kecamatan Brondong serta di desa Bulu kecamatan Sekaran.
Dari hasil operasi tersebut, didapatkan data sebagai berikut, pekerja seks komersial di desa Telaga Sadang Paciran yang terjaring sebanyak empat orang wanita, di warung Milik “EY” di desa Sidomukti RT 07 RW 04 Kecamatan Brondong diamankan Miras diantaranya ber-merk bir bintang sebanyak 7 botol, dan guiness sebanyak 8 botol, dan juga terjaring 5 orang yang diidentifikasi berprofesi sebagai pemandu lagu. Sedangkan pada lokasi lain di warung milik “LM” yang berlokasi di desa Bulu kecamatan Sekaran, didaptkan barang bukti Miras dengan merk bir bintang kecil sebanyak 4 botol, guiness 1 botol, dan anggur merah sebanyak 2 botol, juga didapatkan setengah jirigen yang berisi minuman keras berjenis tuak, terjaring juga 2 orang yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Dari pantauan FNnews para wanita tuna susila tersebut berusia rata-rata kurang lebih 20 tahun, dan berasal dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Umar Sahid, yang memimpin dilokasi, kegiatan operasi serupa tetap akan dilaksanakan dan tidak akan direnggangkan meskipun dilakukan pada bulan Ramadhan dan pada situasi pandemi Covid-19, agar bisa meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan yang berkedok warung makan namun menyediakan minuman keras serta wanita pekerja seks komersial, disamping itu pihaknya juga berpedoman dalam penegakkan pada peraturan Daerah yang ada.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan operasi minuman keras dan Wanita Tuna Susila agar kondisi di kabupaten Lamongan dalam bulan Ramadhan ini tetap kondusif. Juga menegakkan peraturan daerah yang ada, yakni peraturan daerah nomor 04 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Lamongan. peraturan daerah nomor 16 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras dikabupaten Lamongan serta peraturan daerah nomor 05 tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di kabupaten Lamongan.”, terang Umar Sahid.
Didalam pelaksanaannya kegiatan operasi Miras dan Pekerja Seks Komersial selesai pada pukul 24.00 waktu setempat dan berjalan lancar, tertib dan kondusif. FNnews/Ari.
Tinggalkan Balasan