Launching Bantuan amal kematian

Forumnusantaranews– Bertempat di Auditorium Pemkab. Musi Rawas, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud buka langsung Launching Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang Meninggal Dunia, Jum’at (30/04/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengungkapkan launching santunan kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian. Launching ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB.

Syarat Bantuan Santunan Kematian :

1. Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
2. Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
3. Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
4. Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.

Pengecualian Bantuan Santunan Kematian :

1. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
2. Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
3. Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
4. Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
5. Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
6. Kematian akibat Bencana Alam.

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menambahkan, apabila bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini.

“Untuk bantuan santunan kematian ini terhitung setelah launching bukan setelah pelantikan,” ungkap Bupati Musi Rawas.

Dikesempatan yang sama, Dinas Sosial Agus Susanto menyampaikan alokasi dana untuk santunan telah tersedia sebesar 6 M, dan minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per Kecamatan.(asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *