Pajak Melambat, PPh Badan dan PPN Jadi Penyebab Utama

Realisasi Penerimaan Pajak pada Agustus 2025 Mengalami Penurunan

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mengalami penurunan sebesar 5,1 persen menjadi Rp1.135,4 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kontraksi setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025), Anggito menjelaskan bahwa angka penerimaan pajak netto mencerminkan 54,7 persen dari outlook yang ditetapkan. Dibandingkan dengan bulan Agustus sebelumnya, penerimaan netto mengalami penurunan sebesar 3,8 persen.

Menurut Anggito, kinerja PPh badan secara bruto menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun, akibat adanya restitusi, realisasi netto PPh badan justru mengalami kontraksi sebesar 8,7 persen dengan nilai sebesar Rp194,20 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa proses administrasi dalam pengelolaan restitusi memengaruhi realisasi penerimaan pajak.

Sementara itu, realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga mengalami penurunan baik secara bruto maupun netto. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen. Namun secara netto, kontraksinya cukup besar yaitu sebesar 11,5 persen dengan realisasi sebesar Rp416,49 triliun. Penurunan ini terutama dipicu oleh adanya restitusi.

Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencatat pertumbuhan signifikan. PPh orang pribadi tumbuh sebesar 39,1 persen secara netto dengan nilai sebesar Rp15,91 triliun. Sementara itu, realisasi PBB melonjak sebesar 35,7 persen dengan nilai sebesar Rp14,17 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Anggito menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak sektoral secara bruto digunakan untuk menunjukkan kinerja penerimaan sebelum adanya restitusi. “Penerimaan bruto kami tarik sebelum dikurangi dengan restitusi, yang merupakan suatu proses administrasi dari penarikan ataupun pengeluaran untuk restitusi secara umum,” jelasnya.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak bruto tumbuh sebesar 2,1 persen dengan nilai sebesar Rp1.442,7 triliun. Serapan ini terutama berasal dari sektor ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, perdagangan daring, perdagangan besar, pertanian tanaman, industri minyak kelapa sawit, dan perbankan.

Berikut adalah tren penerimaan bruto dari beberapa sektor utama:

  • Industri pengolahan berkontribusi sebesar 27,9 persen dengan pertumbuhan sebesar 1,8 persen dan nilai sebesar Rp403,1 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh industri minyak kelapa sawit, logam dasar mulia, kendaraan bermotor roda empat, barang kimia, dan farmasi.
  • Sektor perdagangan berkontribusi sebesar 23,1 persen dengan pertumbuhan sebesar 0,3 persen dan nilai sebesar Rp17,4 triliun. Pertumbuhan terutama berasal dari perdagangan daring yang naik sebesar 65 persen.
  • Sektor aktivitas keuangan berkontribusi sebesar 11,9 persen dengan pertumbuhan sebesar 4,6 persen dan nilai sebesar Rp172,2 triliun, sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga.
  • Sektor pertambangan migas maupun nonmigas berkontribusi sebesar 11,4 persen dengan pertumbuhan sebesar 2,7 persen dan nilai sebesar Rp163,7 triliun. Subsektor tambang migas tumbuh sebesar 4,2 persen, sedangkan pertambangan nonmigas naik sebesar 1,9 persen, terutama dari emas dan timah.

Perkembangan penerimaan pajak ini menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan di beberapa sektor, sejumlah sektor lain tetap menunjukkan pertumbuhan positif yang dapat menjadi indikator kinerja ekonomi secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *