Pembangunan Terminal Cepu, Diduga Proyek Siluman

Blora :- Proyek Pembangunan fisik Terminal Cepu diperkirakan hampir 70 persen sudah dilakukan pekerjaannya.Artinya pelaksanaan tidak lama lagi akan mencapai finishing.

Sayangnya, sudah kurang lebih dari 8 bulan pekerjaan proyek pembangunan Terminal Cepu, sampai saat ini, disinyalir, publik tidak mengetahui Perusahaan Kontruksi mana yang sedang melaksanakan Kegiatan Proyek.

Karena diduga, di lokasi tidak ditemukan Pemasangan Plang Papan Nama Informasi.
Sehingga terkesan seperti proyek siluman.

” Sampean cek aja muter sekeliling lokasi, jika perlu divideo tidak akan ditemukan Papan Nama Informasi,”kata seorang yang mengaku dirinya adalah seorang aktifis asli pribumi Cepu sebut saja Ade, Sabtu, 04/05/2024.

Apa yang disampaikan Ade memang sesuai fakta di lapangan.

Dan memang sudah seharusnya setiap proyek yang didanai negara, wajib terpasang Plang Papan Nama Informasi, apalagi sebesar Proyek Pembangunan Terminal Cepu.

Tujuan adanya Pemasangan Plang Papan Nama Informasi, adalah agar publik dapat mengetahui dengan mudah, siapakah Pihak Pengembang yang sedang melakukan kegiatan Pelaksanaan Proyek tersebut.

Publik dapat mengetahui, seperti sumber dananya dari mana dan anggaran proyek tersebut berapa?

Hal ini telah tertuang dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70, tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artinya, setiap Proyek yang didanai oleh Negara tanpa adanya pemasangan Plang Papan Nama Informasi adalah pelanggaran.

Untuk menindak lanjuti terkait Plang Papan Nama, di lokasi proyek, didapati petunjuk dari beberapa orang sekitar, termasuk dari Ade.

Arahannya agar sebaiknya menemui penanggung jawab proyek di lapangan yang berinisial Agus.

Agus Penanggung Jawab Proyek di Lokasi saat dikonfirmasi terkait Plang Papan Nama Informasi, ia mengaku kurang paham.

” Kami ini cuma meneruskan pekerjaan Mas”ungkapnya. dengan sikap santai, seakan tanpa menghiraukan kedatangan kami Sabtu, 04/05/2024.

Selain Plang Papan Nama Informasi, ada dugaan Pihak Pengembang dan Penanggung Jawab Proyek di lokasi, terkesan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Karena dari banyaknya jumlah pekerja tak terlihat para pekerja memakai perlengkapan safety.

Ilustrasi Gambar : Para Pekerja tanpa Safety.

Padahal terkait safety ini, sudah jelas diatur dalam Undang Undang No.1 Tahun 1970 dan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 yang juga mengatur tentang K3.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, pada hari itu juga, Sabtu, 04/05/2025
Agus kemudian dihubungi melalui nomor whatsApp miliknya.

Konfirmasi yang disampaikan termasuk nama PT/ CV apa, para pekerjanya dari mana saja.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan***

Penulis dan Pemberitaan oleh : A.Junaidi Aszar C.Ar Wda. (Ajas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *