Pemdes Kacongan Abaikan UU Informasi Keterbukaan Publik, Berpotensi Menyalahgunakan DD / ADD
FORUM NUSANTARANEWS.COM
SUMENEP, FNNews.com – Anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dikucurkan ke setiap desa di Kabupaten Sumenep, dimana anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten tersebut diperkirakan kurang lebih 1 Milyar ke setiap Desa.
Anggaran dengan Jumlah fantastis tersebut, sangat rawan diselewengkan bila ada saja yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan lebih dalam pengelolaan keuangan desa.
Warga masyarakat desa, tentunya mempunyai andil penting dalam hal pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, agar anggaran dapat direalisasikan dengan tepat sasaran dan bermanfaat guna bagi pembangunan desa.
Dan salah satu bentuk transparansi sesuai Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik dalam pengelolaan keuangan desa, yakni adanya Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang harus dipampang di tempat umum dan mudah dilihat oleh masyarakat, agar nantinya masyarakat dapat mengetahui segala jenis kegiatan yang sementara dan akan dilaksanakan dengan dibiayai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Sangat berbeda dengan Desa Kacongan yang dipimpin oleh Ma’adin, sesuai pantauan media di kantor Desa tidak nampak Baliho APBDes terpampang , baik Realisasi APBDes maupun APBDes tahun 2023, Senin ( 19 / 06 / 23 ).
Sangat disayangkan pula, saat itu Kades beserta Sekdesnya tidak ada di kantor Desa, sehingga konfirmasi media tentang hal itu dilayani oleh Kaur Pemerintahan.
Dalam klarifikasinya Yoyon ( nama panggilan kaur pemerintahan ) menuturkan bahwa sebenarnya Baliho APBDes beserta Realisasinya dipampang tapi sudah rusak.
” Sebelumnya sudah dipampang tapi mungkin sudah rusak ” , jawabnya dengan ekspresi seperti kebingungan.
Saat media mencoba mengajukan beberapa pertanyaan terkait anggaran kegiatan di tahap I, Iapun seringkali tidak bisa menjawab karena menurutnya bukan bidangnya.
Dengan tidak di pampangnya APBDes, ini sudah jelas tidak memenuhi kriteria Desa yang transparan dalam pengelolaan keuangan DD dan ADD. Tentunya diharapkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat harus bertindak tegas. ( B )
Tinggalkan Balasan